Berita Kaltara Terkini
Digitalisasi Pengarsipan, Pemprov Kaltara Terapkan Aplikasi Srikandi Sesuai Pergub
Pemprov Kaltara melakukan sosialisasi penerapan aplikasi Srikandi sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara tentang Kearsipan Informasi.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
"Penerapan aplikasi ini lahir dari kebutuhan untuk menghadapi tantangan modern di bidang kearsipan, terutama dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi serta tuntutan efisiensi dan akuntabilitas di sektor administrasi negara," imbuhnya.

Penerapan srikandi juga selaras dengan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) yang diinisiasi pemerintah untuk mendigitalisasi layanan dan tata kelola pemerintahan. Aplikasi ini berperan penting dalam menyokong transformasi digital di berbagai instansi, memudahkan pemusnahan arsip yang sudah tidak diperlukan, dan mengoptimalkan ruang penyimpanan digital.
Dengan penerapan aplikasi ini, diharapkan setiap instansi dapat dengan mudah mengelola arsip, dari pembuatan hingga penyimpanan, serta dapat diakses dengan lebih cepat dan aman.
"Hal ini tentunya akan meningkatkan kinerja pelayanan publik dan menjaga akuntabilitas dalam setiap proses administrasi pemerintahan," pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi diikuti oleh para pengelola arsip, perwakilan dari OPD-OPD di lingkup Pemerintah Provinsi Kaltara, dan dari kabupaten/kota se-Kaltara.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Pemerintah
aplikasi Srikandi
kearsipan
administrasi
digital
sosialisasi
Tanjung Selor
Bulungan
Kalimantan Utara
Pergub
TribunKaltara.com
Mabes Polri Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Bulungan, Juliet Akan Disidang di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Banyak Anak Pekerja Imigran Putus Sekolah, Wamenlu Harap Sekolah Garuda di Kaltara Berikan Motivasi |
![]() |
---|
12 Tahun Buron, Datu Kodrat Buronan Terpidana Narkoba Ditangkap di Tanjung Palas - Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Kucurkan Rp150 Miliar ke Kaltara, Bangun Jembatan Malinau-Krayan |
![]() |
---|
Festival Sungai Kayan jadi Magnet Wisata Baru: Bukan Sekadar Lomba, Ini Gerakan Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.