Berita Kaltara Terkini
Sebut Banyak Perusahaan Tambang tidak Memiliki Ijin, KPK RI Minta Pemerintah Daerah Tertibkan
Deputi KPK RI ingatkan, para pelaku usaha tambang di Kaltara yang tidak berijin agar segera mengurus perijinan usaha.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) II Deputi Pencegahan dan Monitoring Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha ( ABKU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Roro Wide Sulistiowati ingatkan para pelaku usaha tambang di Kaltara yang tidak berijin agar segera mengurus perijinan usaha.
“Karena ini bicara tentang usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) seperti batuan, logam, pasir, galian dan lain sebagainnya ini banyak pelaku usaha yang tidak berijin, namanya juga tambang rakyat,” kata Roro, Selasa (8/10/2024).
Oleh karena itu, ia mendorong kepada para pelaku usaha agar segera mengurus perijinan untuk usahannya.
Pasalnya, pemberlakukan pemungutan pajak tetap berjalan meskipun usaha tersebut tidak memiliki ijin.
Baca juga: Gelar Rakor Pencegahan Korupsi di Wilayah Kaltara, KPK Ingatkan BUMD Jangan jadi ATM Kepala Daerah
“Harapannya, kalau meresa bisa berijin tapi tetap beroperasi khawatir ada indikasi atau yang membekengi. Jadi kami melakukan peringatan lah, agar praktik-praktik seperti itu tidak ada lagi dan dapat berbisnis dengan bersih,” ujarnya.

Sehingga dalam hal ini, pihak KPK meminta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan usaha-usaha tambang illegal atau tidak berijin.
“Karena di daerah sebagai yang punya wilayah harus melakukan pengawasann dan penertiban juga. Makannya kita minta komitmen pemerintah daerah,” terangnya.
Lebih jauh, Roro menyampaikan jika dikemudian masih ada usaha tambang illegal atau tidak berijin, akan dilakukan disinsetif.
“Jadi nanti kita minta KPK mendorong semua pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota harus menggunakan material yang berasal dari perusahaan yang memiliki ijin,” tandasnya.
(*)
Komisi Pemberantasan Korupsi
Roro Wide Sulistiowati
mineral bukan logam dan batuan
tambang rakyat
pelaku usaha
pajak
Kaltara
Pemprov Kaltara Rencana Bangun Rumah Sakit Tipe B di Tanjung Selor, Mulai Dekati Kementerian Terkait |
![]() |
---|
Masih Tinggi, Tahun 2025 Angka Pernikahan Usia Dini di Kaltara Capai 26 Persen, Begini Efeknya |
![]() |
---|
Bukan Peristiwa Pertama, Kebakaran di Desa Mansalong Nunukan Kaltara Pernah Terjadi Tahun 2018 Silam |
![]() |
---|
Tiga Besar Pemenang Lomba Puisi Tingkat SMA Sederajat se-Kaltara Diumumkan, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
PWNU Kaltara Fasilitasi Pertemuan Pihak Pro dan Kontra akan Hadirnya Habib Rizieq di Tarakan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.