Berita Kaltara Terkini

Sebut Banyak Perusahaan Tambang tidak Memiliki Ijin, KPK RI Minta Pemerintah Daerah Tertibkan

Deputi KPK RI ingatkan, para pelaku usaha tambang di Kaltara yang tidak berijin agar segera mengurus perijinan usaha.

Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com/ Desi Kartika
Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) II Deputi Pencegahan dan Monitoring Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (ABKU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Roro Wide Sulistiowati (TribunKaltara.com/ Desi Kartika) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELORKomisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) RI melalui Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) II Deputi Pencegahan dan Monitoring Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha ( ABKU) Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK), Roro Wide Sulistiowati ingatkan para pelaku usaha tambang di Kaltara yang tidak berijin agar segera mengurus perijinan usaha.

“Karena ini bicara tentang usaha mineral bukan logam dan batuan (MBLB) seperti batuan, logam, pasir, galian dan lain sebagainnya ini banyak pelaku usaha yang tidak berijin, namanya juga tambang rakyat,” kata Roro, Selasa (8/10/2024).

Oleh karena itu, ia mendorong kepada para pelaku usaha agar segera mengurus perijinan untuk usahannya.

Pasalnya, pemberlakukan pemungutan pajak tetap berjalan meskipun usaha tersebut tidak memiliki ijin.

Baca juga: Gelar Rakor Pencegahan Korupsi di Wilayah Kaltara, KPK Ingatkan BUMD Jangan jadi ATM Kepala Daerah

“Harapannya, kalau meresa bisa berijin tapi tetap beroperasi khawatir ada indikasi atau yang membekengi. Jadi kami melakukan peringatan lah, agar praktik-praktik seperti itu tidak ada lagi dan dapat berbisnis dengan bersih,” ujarnya.

Kegiatan Rakor pencegahan korupsi kepada BUMD dan pelaku usaha MBLB di Kaltara, Selasa (8/10/2024) (TribunKaltara.com / Desi Kartika)
Kegiatan Rakor pencegahan korupsi kepada BUMD dan pelaku usaha MBLB di Kaltara, Selasa (8/10/2024) (TribunKaltara.com / Desi Kartika) (TribunKaltara.com / Desi Kartika)

Sehingga dalam hal ini, pihak KPK meminta komitmen Pemerintah Daerah (Pemda) untuk menertibkan usaha-usaha tambang illegal atau tidak berijin.

“Karena di daerah sebagai yang punya wilayah harus melakukan pengawasann dan penertiban juga. Makannya kita minta komitmen pemerintah daerah,” terangnya.

Lebih jauh, Roro menyampaikan jika dikemudian masih ada usaha tambang illegal atau tidak berijin, akan dilakukan disinsetif.

“Jadi nanti kita minta KPK mendorong semua pengadaan barang dan jasa pemerintah provinsi dan pemerintah Kabupaten/Kota harus menggunakan material yang berasal dari perusahaan yang memiliki ijin,” tandasnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved