Berita PPU Terkini
Dinas Lingkungan Hidup Lakukan Uji Emisi Kendaraan Dinas di Lingkungan Pemkab PPU
Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan uji emisi kendaraan dinas di lingkungan Pemkab PPU, Rabu (16/10/2024).
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM –Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) melaksanakan uji emisi kendaraan dinas di lingkungan Pemkab PPU, Rabu (16/10/2024).
Kegiatan ini dilaksanakan agar mengetahui kondisi mesin kendaraan, dan mematuhi emisi yang lebih aman untuk lingkungan.
Seperti yang diketahui, kendaraan yang tidak mematuhi standar emisi dapat menjadi sumber utama polusi udara.
Contoh gas berbahaya dari kendaraan tersebut seperti karbon monoksida (CO), Hidrokarbon (HC) maupun Nitrogen oksida (Nox).
Kepala DLH Kabupaten PPU, Safwana mengatakan uji emisi bagi kendaraan dinas di Kabupaten PPU akan dilakukan secara bertahap.
Tujuannya agar lingkungan di Kabupaten PPU terhindar dari polusi udara, terutama polisi dari asap kenalpot kendaraan.
Baca juga: Pj Bupati PPU Terima Kunjungan Kepala Badan Bank Tanah, Bahas soal Penyelesaian Reforma Agraria
“Hari ini kami ( DLH ) melakukan uji emisi kendaraan roda 4 dinas-dinas di Kabupaten PPU yang berbahan bakar pertamax atau kandungan octan 92.
Tentunya untuk mengetahui kadar emisinya agar tidak mencemari lingkungan,” ungkapnya pada Rabu (16/10/2024).
Safwana juga menjelaskan DLH PPU melaksanakan uji emisi bagi yang menggunakan bahan bakar pertamax dengan target 100 unit kendaraan dinas.
Untuk tahap selanjutnya ia menginginkan semua kendaraan dinas di Kabupaten PPU akan dilaksanakan uji emisi seluruhnya.
“Ke depannya semua kendaraan dinas di pemkab ppu akan di uji emisi karbonnya. Termasuk kendaraan berbahan solar akan kita uji semua di tahun depan,” terangnya.
Baca juga: Kabag Kesra Daud Buka Perlombaan Antarsantri se Kabupaten PPU, Peringatan Hari Santri Nasional 2024
Safwana juga menerangkan ada beberapa kendaraan dinas hari ini tidak lolos uji emisinya, karena standar emisi karbon kendaraan tergantung pada tahun pembuatan mobil.
Contohnya kendaraan di bawah tahun 2007 batas CO 4 persen dan HC 1000 PPM, untuk kendaraan tahun 2007 hingga tahun 2018 CO 1 persen dan HC 150 PPM sedangkan untuk tahun 2018 ke atas CO 0,5 persen dan HC 100 PPM.
Selain itu juga, manfaat dari uji emisi kendaraan ini selain menjaga lingkungan agar udara tetap bersih dan rendah polusi.
“Tentunya ini juga dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan sudah optimal apa tidak dan dapat mencegah kerusakan kendaraan tersebut,” pungkasnya. (*/ADV)
Penulis : Nita Rahayu
| TOK! ASN Pemkab PPU Divonis Hukuman 1 Bulan Penjara: Terbukti Bersalah Terlibat Kampanye Pilkada |
|
|---|
| Disdikpora PPU Gelar Forum Konsultasi Publik dan Review Standar Pelayanan Tahun Anggaran 2024 |
|
|---|
| Pj Bupati PPU Lepas Peserta Run & Walk 5K MAN BABE 2024, Gelorakan Semangat Persatuan |
|
|---|
| Upaya Tarik Investor untuk Menanamkan Modal di Benua Taka, Pemkab PPU Tawarkan Insentif Berusaha |
|
|---|
| Serapan Sampah di Bank Sampah Induk PPU Belum Maksimal, Kesadaran Masyarakat masih Minim |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.