Berita PPU Terkini

Pemkab PPU Menggelar Ekspose Penyusunan Sistem Kerja di Seluruh SKPD

Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana menggelar ekspose penyusunan sistem kerja yang diikuti seluruh SKPD.

Editor: Sumarsono
HO/Diskominfo PPU
Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana menggelar ekspose penyusunan sistem kerja yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ). 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM Pemkab Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Bagian Organisasi dan Tatalaksana menggelar ekspose penyusunan sistem kerja yang diikuti seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ).

Asisten III Administrasi Umum Pemkab PPU, Aini mengatakan, kegiatan ini merupakan perwujudan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 7 Tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pada Instansi Pemerintah Untuk Penyederhanaan Birokrasi.

Selain itu, juga untuk terwujudnya penyesuaian sistem kerja pada ASN di lingkungan Pemkab PPU.

”Ini tentu saja memiliki konsekuensi signifikan terhadap pegawai ASN, khususnya dalam rangka menjalankan arahan terkait penyederhanaan birokrasi,” ungkapnya Jumat (18/10/2024).

Aini menjelaskan, perlu dilakukan strategi-strategi dalam mengkomunikasikan kebijakan yang ada.

Hal itu akan memberikan efek perubahan yang sistemik dalam berbagai aspek birokrasi.

Baca juga: Peringatan Hari Pangan Sedunia di PPU, DKP Salurkan Bantuan Pangan ke 10.978 Penerima

“Penyederhanaan birokrasi ini menuntut adanya updating terhadap struktur birokrasi yang lebih ramping (agile),” sambungnya.

Aini juga menjelaskan bahwa pada aspek Sumber Daya Manusia (SDM), berdampak pada perpindahan jabatan terutama dari jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional.

Sedangkan dalam aspek ketatalaksanaan, diperlukan perubahan pola kerja, komunikasi serta membangun budaya kerja kolektif, membangun teamwork yang lebih solid, sehingga ada kolaborasi antar unit kerja.

Baca juga: SKPD di PPU Diminta Segera Terapkan ATKP Guna Permudah Transaksi Keuangan Daerah

”Penyesuaian sistem kerja ini diharapkan dapat mendorong terwujudnya organisasi yang fleksibel dan berorientasi pada hasil, yang mengedepankan profesionalitas, transparansi dan kompetensi,” ujarnya.

Karena itu, Aini menekankan dalam ekspose kelembagaan ini diharapkan mampu memberikan pemahaman menyeluruh terkait mekanisme kerja, pasca penyederhanaan birokrasi dan dapat diimplementasikan oleh Pegawai ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

”Khususnya sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 31 Tahun 2024 sebagai pedoman sistem kerja yang digunakan sebagai keseragaman instrumen bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan fungsinya,” tandasnya. (*/ADV)

Penulis : Nita Rahayu

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved