Berita PPU Terkini
Pemkab PPU Menggelar Sosialisasi Penyusunan Standar Kompetensi Jabatan
Pemkab PPU menggelar sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Rabu (23/10/2024).
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) melalui Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) menggelar sosialisasi Penyusunan Dokumen Standar Kompetensi Jabatan bagi Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas, Rabu (23/10/2024).
Kegiatan ini berlangsung selama dua hari, 23 hingga 24 Oktober 2024 di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU diikuti perwakilan masing masing perangkat daerah di Kabupaten PPU.
Kepala Bagian Ortal PPU, Firman Usman saat membuka sosialisasi mengatakan, sebagai upaya memperoleh Aparatur Sipil Negara( ASN ) berkinerja tinggi diperlukan pendekatan efektif dan implementatif.
Salah satunya dengan pendekatan manajemen talenta yang berbasis merit.
“Tentunya manajemen talenta dapat dipergunakan untuk merekrut, mengidentifikasi, mengembangkan, mendistribusikan dan mempromosikan ASN,” ujarnya saat membacakan sambutan Pj Bupati PPU.
Ia menjelaskan, jika standar kompetensi jabatan merupakan salah satu infrastruktur wajib dalam penerapan manajemen talenta.
Baca juga: Pj Bupati Zainal Arifin Pimpin Rapat Terkait Skema Pembiayaan Pembangunan Daerah PT SMI di PPU
Dimana standar kompetensi sendiri merupakan deskripsi pengetahuan, keterampilan dan perilaku yang diperlukan ASN.
“Standar kompetensi diperlukan bagi ASN dalam melaksanakan tugas dan jabatan yang juga menjadi salah satu prasyarat dalam penyusunan pola karir ASN guna menjamin objektivitas, keadilan dan keterbukaan dalam pengangkatan ASN dalam jabatan,” ungkapnya.
Ia juga mengungkapkan sosialisasi ini diselenggarakan bertujuan untuk menyusun dokumen yang memuat deskripsi pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang diperlukan seorang ASN dalam menjalankan tugasnya.
Baca juga: Bapelitbang PPU Sosialisasi Program Peningkatan Kualitas dan Produksi Padi kepada Petani di Babulu
Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN.
“Secara khusus, tujuan kegiatan ini agar setiap jabatan di Pemkap PPU memiliki standar kompetensi dan kualifikasi jabatan sesuai dengan tuntutan fungsi jabatan serta agar setiap ASN dapat ditempatkan sesuai kompetensi yang dimiliki,” tandasnya. (ADV/ DiskominfoPPU
TOK! ASN Pemkab PPU Divonis Hukuman 1 Bulan Penjara: Terbukti Bersalah Terlibat Kampanye Pilkada |
![]() |
---|
Disdikpora PPU Gelar Forum Konsultasi Publik dan Review Standar Pelayanan Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Pj Bupati PPU Lepas Peserta Run & Walk 5K MAN BABE 2024, Gelorakan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Upaya Tarik Investor untuk Menanamkan Modal di Benua Taka, Pemkab PPU Tawarkan Insentif Berusaha |
![]() |
---|
Serapan Sampah di Bank Sampah Induk PPU Belum Maksimal, Kesadaran Masyarakat masih Minim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.