Berita Tarakan

Kegiatan Resort Milik Warga Jerman di Pulau Derawan Berau Dihentikan, PSDKP Tarakan Pasang Plang

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan  menghentikan sementara kegiatan  resort milik warga Jerman.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pemasangan plang penghentian sementara kegiatan di resort PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan yang merupakan salah satu kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) warga Jerman oleh personel PSDKP. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

Ia juga menyampaikan kegiatan ini diatur dalam pasal 18 angka 13 juncto angka 29 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 pasal 7 ayat 2 huruf C Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Kegiatan hari ini menyasar satu resort berkaitan pemanfaatan ruang laut  di Pulau Derawan cukup banyak yang lokal. Tapi kami hari ini menyasar khusus Penanaman Modal Asing (PMA), ada satu yang terdata yaitu PT Sangalaki Dive and Tours," ujarnya.

Pelaku usahanya berasal dari Jerman yang melakukan usaha kegiatan pemanfaatan Tirta Pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan ruang laut.

Dan pihaknya  melaksanakan pengawasan sejak 2020 dan sudah pernah diberikan sanksi teguran.

Baca juga: 7 Hari Terombang-ambing di Laut, Satu Warga Tarakan Meninggal, Personel AL Derawan Lakukan Evakuasi

"Sudah banyak diberikan namun pelaku usaha belum melakukan pengurusan perizinan pemanfaatan  ruang laut karena itu izin dasar.

Maka hari ini kami dari Kementerinn Kelautan Perikana dari Polsus  PSDKP melaksnaakan paksaan pemerintah melakukan penghentian sementara kegiatan resort," jelasnya.

Artinya  selama ada plang, pelaku usaha tidak boleh beroperasi, diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan BKKPRL dan membayar denda administrasi yang ditetapkan sebagaimana berlaku dalam PP.

Meski demikian diketahui pelaku usaha per hari ini menyampaikan telah membayar denda administrasi namun plang akan dicabut jika yang bersangkutan sudah melakukan pengurusan perizinan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved