Berita Tarakan

Aktivitas Dihentikan PSDKP Tarakan, Pengelola Resort di Pulau Derawan Berau Ngaku Sudah Bayar Denda

Pihak resort PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan mengakui saat ini masih berproses dalam hal perizinan PKKPRL dan izin lainnya.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautam dan Perikanan (PSDKP) Kota Tarakan saat memberikan edukasi kewajiban manajemen resort melakukan pengurusan perizinan untuk kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) siang tadi di Pulau Derawan, Kamis (30/10/2024). TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN -  Pihak resort PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan, Berau mengakui saat ini masih berproses dalam hal perizinan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut ( PKKPRL) dan izin lainnya sebagaimana yang disampaikan pihak PSDKP Tarakan.

Kepada TribunKaltara.com, siang tadi usai melakukan pertemuan, mewakili Elizabeth sang manager PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan, Akmal selaku translater menyampaikan bahwa, resort ini sudah sejak 2016 lalu.

Sampai saat ini ada 8 kamar hunian dimiliki. Ia mengakui manajemennya berganti-ganti.

"Informasinya memang berganti manager karena base on contract. Rerata setahun ada diperpanjang ada selesai. Mungkin perpindahan manager belum disampaikan atau bagaimana.

Pemilik sebenarnya yang punya Rohan untuk akta tanah. Kemudian yang administtatif saya kurang paham.

Tapi istilahnya yang investasi namanya Rohan, kemudian bikin  resort dan urus izin sebagainya ada pengurusnya," ujarnya.

Baca juga: Kegiatan Resort Milik Warga Jerman di Pulau Derawan Dihentikan Sementara, PSDKP Tarakan Pasang Plang

Pengurus diketahui bernama Yohanes. Kembali  ditanya penyebab lambatnya mengurus perizinan menurutnya karena ada faktor yang mengurusi administrasi yang lama belum bayar dan meninggal salah satu alasannya.

Kemudian adanya perubahan atau berganti manajemen baru dan yang baru saat ini juga baru sebulan bertugas di resort tersebut.

Diketahui manager yang baru bernama Elizabeth.

 "Jadi belum paham mengurus administrasi," ujarnya.

Ia melanjutkan untuk OSS yang sempat dikeluhkan pihak pengelola, diakuinya sudah lama diajukan setahun lalu.

Dan ia menilai belum di-aprove  akhirnya pihaknya terkena sanksi. 

"Kami di sini tidak mengurusi hal adminsitratif karena ada pengurusnya yang urus," paparnya.

Ia melanjutkan sebenarnya saat ini pihaknya sudah membayar denda dan saat ini sembari menunggu di-approve perizinan yang diajukan.

Baca juga: Dihantam Gelombang Tinggi, Tiga Speedboat Angkut Penumpang Derawan Terdampar di Pantai Tanah Kuning

 "Jadi sebenarnya persyaratan itu sudah kita penuhi. Kita sudah screenshoot untuk permohonan dan progres dan sudah dapat billingnya. Jadi sudah dari lama diajukan tapi mungkin ada beberapa yang belum dilengkapi," ujarnya.

Kemudian yang mengurus administratif juga bukan di pihaknya melainkan ada yang disuruh dan hanya pengurus yang bisa mengakses memgecek setiap saat OSS. 

"Jadi yany mengakses bukan kami, yang mengurus adminstratif Pak Yohanes," ujar Akmal selaku translater manager Resort.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved