Berita Tarakan

Kegiatan Resort Milik Warga Jerman di Pulau Derawan Berau Dihentikan, PSDKP Tarakan Pasang Plang

Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan  menghentikan sementara kegiatan  resort milik warga Jerman.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
Pemasangan plang penghentian sementara kegiatan di resort PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan yang merupakan salah satu kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) warga Jerman oleh personel PSDKP. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Stasiun PSDKP Tarakan menghentikan sementara kegiatan resort yang dikelola warga negara Jerman di Pulau Derawan, Berau

Siang tadi sekitar pukul 11.00 WITA, Kamis (30/10/2024), rombongan Polisi Khusus (Polsus) PSDKP Tarakan memasang plang peringatan disaksikan pengelola PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan.

Pemasangan plang dilakukan di Scuba Junkle Sangalaki Derawan Water Bugalows oleh personel PSDKP Tarakan disaksikan pemerintah setempat. 

Turut hadir di lokasi saat pemasangan plang, Kepala Kantor PSDKP Tarakan, perwakilan pihak pengelola resort,  Kasi Pemerintahan Kecamatan Pulau Derawan, Kabupaten Berau, Provinsi Kaltim dan pendamping desa.

Baca juga: Dihantam Gelombang Tinggi, Tiga Speedboat Angkut Penumpang Derawan Terdampar di Pantai Tanah Kuning

Resort yang diketahui dikelola pelaku usaha atau manajemen PT Sangalaki Dive and Tours di Pulau Derawan merupakan salah satu kegiatan Penanaman Modal Asing (PMA) yang didapat pihak PSDKP.

Aktivitasnya diketahui sejak 2021 melakukan pemanfaatan ruang laut namun belum memiliki perizinan yang disebut Izin Pemanfaatan Pulau Kecil oleh PMA  dan juga belum memiliki Izin Pemanfaatan Wisata Tirta Lainnya.

"Jadi ini merupakan PMA sampai saat ini dilakukan pengawasan oleh pihak PSDKP. Pengawasan sudah dari tahun 2021 dan sampai 2023 belum memiliki izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL)," ujar Johanis Johniforus Medea, Kepala Kantor PSDKP Tarakan.

Selain PKKPRL, pengelola juga belum memiliki izin pemanfaatan pulau kecil PMA dan belum juga memiliki izin pemanfaatn wisata tirta lainnya.

Sehingga hari ini pihaknya  melakukan paksaan pemerintah mengentikan sementara kegiatan di resort tersebut.

Diharapkan setelah ini, pelaku usaha segera mengajukan permohonan pemanfaatan ruang laut dan izin usaha tirta lainnya serta pemanfaatan pulau kecil oleh PMA agar pelaku usaha bisa tertib dan penghentian usaha sementara dalam bentuk plang bisa dicabut.

"Kepada pelaku usaha juga telah dikenakan sanksi adminaitratif berupa denda administrasi sebesar Rp156 juta sekian sebagaimana  ketentuan PP 85 dan telah dikenakan.

Pelaku usaha juga telah kooperatif dan bekerja sama dan telah segera membayar denda administratif yang ditetapkan," jelasnya.

Ia melanjutkan lagi, ke depan pelaku usaha bisa segera melakukan proses perizinan berusaha. 

"Jadi  sudah disaksikan hari ini paksaan pemerintah penghentian sementara kegiatan wisata tirta lainnya PT Sangalaki  Dive and Tours di Pulau Derawan.

Kegiatan mereka dihentikan sementara berdasarkan ketentuan dalam UU Tahun 2023 pasal 18 terkait dengan persetujuan kesesuiaan kegiatan pemanfaatan ruang," bebernya.

Ia juga menyampaikan kegiatan ini diatur dalam pasal 18 angka 13 juncto angka 29 UU 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 pasal 7 ayat 2 huruf C Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 31 Tahun 2021 tentang Pengenaan Sanksi Administratif di Bidang Kelautan dan Perikanan.

"Kegiatan hari ini menyasar satu resort berkaitan pemanfaatan ruang laut  di Pulau Derawan cukup banyak yang lokal. Tapi kami hari ini menyasar khusus Penanaman Modal Asing (PMA), ada satu yang terdata yaitu PT Sangalaki Dive and Tours," ujarnya.

Pelaku usahanya berasal dari Jerman yang melakukan usaha kegiatan pemanfaatan Tirta Pemanfaatan pulau kecil dan pemanfaatan ruang laut.

Dan pihaknya  melaksanakan pengawasan sejak 2020 dan sudah pernah diberikan sanksi teguran.

Baca juga: 7 Hari Terombang-ambing di Laut, Satu Warga Tarakan Meninggal, Personel AL Derawan Lakukan Evakuasi

"Sudah banyak diberikan namun pelaku usaha belum melakukan pengurusan perizinan pemanfaatan  ruang laut karena itu izin dasar.

Maka hari ini kami dari Kementerinn Kelautan Perikana dari Polsus  PSDKP melaksnaakan paksaan pemerintah melakukan penghentian sementara kegiatan resort," jelasnya.

Artinya  selama ada plang, pelaku usaha tidak boleh beroperasi, diwajibkan untuk menghentikan kegiatan usahanya sampai dengan pelaku usaha mengajukan permohonan persetujuan BKKPRL dan membayar denda administrasi yang ditetapkan sebagaimana berlaku dalam PP.

Meski demikian diketahui pelaku usaha per hari ini menyampaikan telah membayar denda administrasi namun plang akan dicabut jika yang bersangkutan sudah melakukan pengurusan perizinan.

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved