Ibu Kota Nusantara

BPK Endus Ada Masalah di Proyek IKN, Kementerian PU Dapat 51 Rekomendasi: Prosedur Kurang Sesuai

Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK RI mengendus ada masalah di Proyek IKN Nusantara, Kementerian PUPR dapat 51 rekomendasi, prosedur kurang sesuai.

Editor: Sumarsono
HO/Humas OIKN
Plaza Seremoni - Hasil pemeriksaan BPK RI atas pekerjaan Kementerian PUPR menyatakan ada masalah dalam proyek pembangunan Ibu Kota Nusantara ( IKN ). (HO/HUMAS OIKN) 

"Tidak perlu ada pertanyaan lagi soal itu sebenarnya," ungkap Menteri Kehutanan Raja Juli AntoniAntoni mengutip Prabowo.  

Bahkan Prabowo sudah punya rencana akan merampungkan pembangunan infrastruktur IKN dalam empat tahun. 

Bagi Prabowo, IKN adalah ibu kota politik, harus mencakup lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. 

Oleh karena itu, selain gedung-gedung eksekutif seperti Istana Negara dan Istana Garuda serta Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) yang sekarang hampir selesai.

Ada dua cabang Triaspolitika lainnya yaitu gedung Legislatif dan Yudikatif yang harus tuntas dibangun. 

Baca juga: Jadi Tetangga Ibu Kota Negara, Zainal Harap Kaltara Dapat Penuhi Kebutuhan Pangan IKN Nusantara

Lantas, bagaimana progres terbaru pembangunan IKN

Deputi Sarana dan Prasarana Otorita IKN Danis Hidayat Sumadilaga mengatakan, saat ini proyek gedung DPR/MPR dan Mahkamah Agung (MA) sebagai represnetasi dari lembaga lesgilatif dan yudikatif belum dimulai konstruksi fisiknya. 

Sementara itu, progres pembangunan eksositem perkantoran yang masuk dalam Batch I terus menunjukkan perkembangan signifikan. 

Secara kuantitatif, Gedung Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) 1 telah mencapai progres 85,5 persen, Gedung Kantor Kemenko 2 mencapai 61,2 persen. 

Kemudian Gedung Kantor Kemenko 3 mencapai 85,4 persen, dan Gedung Kantor Kemenko 4 mencapai 92,1 persen.(kps/tribunkaltim)

(*)

Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved