Berita PPU Terkini

Pj Bupati PPU Zainal Arifin Tinjau Proses Lipat Surat Suara Pilkada 2024

Pj Bupati PPU Muhammad Zainal Arifin meninjau kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Kaltim Tahun 2024 di Aula Gedung KPU PPU.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar
Pj Bupati PPU ( Penajam Paser Utara ), Muhammad Zainal Arifin meninjau kegiatan penyortiran dan pelipatan surat suara Pilkada Kaltim Tahun 2024 di Aula Gedung KPU PPU, Sabtu (02/11/2024). 

Jangan sampai nanti melipat justru menghambat atau merusak, disabotase atau sebagai macamnya,” kata Supriyanto.

Seperti diketahui, kegiatan sortir dan pelipatan surat suara tersebut meliputi sortir surat suara rusak dan surat suara cacat cetak namun masih dapat dipergunakan.

Kriteria dari surat suara yang dimaksud seperti cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca dan terdapat banyak noda atau surat suara kusut, mengkerut dan sobek.

Kemudian ada juga kriteria kerusakan surat suara seperti warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis pemilihan, foto atau nama calon tidak lengkap, tidak jelas, buram, atau berbayang, logo KPU dan atau logo pemerintah daerah tidak jelas dan sebagainya.

Selain itu ada juga kriteria surat suara cacat cetak namun masih dapat digunakan seperti terdapat bintik atau noda cipratan tinta disatu atau beberapa area, diluar area pencoblosan.

Terdapat bintik noda cipratan tinta yang kecil, di dalam satu atau beberapa bagian dalam area pencoblosan, tapi tidak mengenai nama, nomor, dan wajah atau le her paslon.

Terdapat garis tepi yang terpotong atau hilang sebagian, selama foto dan nama paslon tetap utuh dan sebagainya.

Baca juga: Pj Bupati Zainal Arifin Hadiri Debat Perdana Paslon Bupati dan Wakil Bupati PPU 2024

Pelaksanaan  pelipatan surat suara dibagi menjadi dua sesi, pertama tanggal 2 - 3 November 2024 untuk surat suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati PPU, dengan personil pelipat berjumlah 19 orang dan sesi kedua pada 4 - 5 November 2024 untuk surat suara Pilgub Kaltim dengan personel pelipat berjumlah 25 orang.

Dalam pelaksanaannya, sebelum memasuki aula gedung KPU untuk melaksanakan penyortiran dan pelipatan,  peserta wajib melalui pemeriksaan keamanan.

Peserta pelipat kertas surat suara tidak diperkenankan membawa barang seperti handphone, korek api, dompet, gunting, cutter, jarum dan benda tajam lainnya untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kegiatan tersebut. (adv/taa)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved