Berita Daerah Terkini

Bayi Malang di Balikpapan Kaltim Tewas di Tangan Ibunya Sendiri, Jasad Disimpan Dalam Baskom

Kepolisian menangani kasus tragis di Kecamatan Balikpapan Kota, di mana seorang bayi ditemukan meninggal dunia setelah dilahirkan oleh ibunya, KH (21)

TRIBUNKALTARA.COM / DWI ARDIANTO
Seorang ibu muda di Balikpapan, KH (21), diduga membunuh bayinya yang baru dilahirkan dan menyembunyikan jasadnya di dalam lemari, dengan motif rasa malu dan takut diketahui tetangga. Polisi telah mengamankan bukti-bukti dan KH menghadapi ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara atas dugaan kekerasan terhadap anak. 

Bayi berjenis kelamin perempuan dengan bobot 4 kilogram itu sudah dalam keadaan tidak bernyawa.

Merasa ganjal, tetangga KH lantas mengadukan penemuan ini dilaporkan ke Polresta Balikpapan pada Sabtu (24/8/2024).

"Jadi setelah dilakukan otopsi, bayi mengalami beberapa memar bekas benda tumpul di bibir bawah, leher dan dada sebelah kanan," urai Futuhatul. 

Namun penyebab kematian, lanjut dia, dikarenakan mati lemas akibat ada tekanan dari luar yang memicu terhambatnya pernapasan. 

Polisi menyatakan bahwa KH diduga bertindak demikian karena rasa malu dan takut jika kehamilannya diketahui oleh tetangga.

Dimana menurut keterangan KH, kata Ipda Futuhatul, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan seorang pria berinisial MR. 

Berbagai alat bukti telah dikumpulkan, termasuk BAP saksi-saksi, hasil visum bayi, serta pemeriksaan medis tersangka

"Modus operandi tersangka adalah rasa malu dan ketakutan bahwa tetangga akan mengetahui dirinya hamil dan melahirkan," jelas Ipda Laduniyah.

KH menghadapi ancaman pidana serius. Berdasarkan Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, pelaku kekerasan terhadap anak dapat dipenjara hingga 3 tahun 6 bulan dan/atau dikenakan denda maksimal Rp72 juta.

Baca juga: Tali Pusar Masih Melekat, Warga Nunukan Temukan Mayat Bayi di Rawa, Ini Kata Kapolsek Sebatik Timur

Jika kekerasan mengakibatkan kematian, seperti dalam kasus ini, hukuman maksimalnya 15 tahun penjara dan/atau denda Rp3 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 UU yang sama.

Selain itu, KH juga bisa dijerat Pasal 341 KUHP, yang mengatur hukuman bagi ibu yang merampas nyawa anaknya karena takut diketahui melahirkan.

"Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara, dengan ketentuan tambahan jika pelaku adalah orang tua kandung," tegas Ipda Futuhatul. 

Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved