Berita Malinau Terkini

4 Desa di Kayan Hulu Malinau Kaltara Masuk Perencanaan Wilayah Kawasan Perbatasan Negara

4 Desa di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara masuk dalam cakupan wilayah perencanaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN).

Penulis: Mohamad Supri | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/ TANGKAPAN LAYAR KANAL YT SEKRETARIAT PRESIDEN
Satu dari 7 PLBN Tersebut merupakan PLBN Long Nawang di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU - 4 Desa di Kecamatan Kayan Hulu, Kabupaten Malinau, Kalimantan Utara ( Kaltara ) masuk dalam cakupan wilayah perencanaan Kawasan Perbatasan Negara (KPN).

Sebaran kawasan pengembangan KPN yang direncanakan Kementerian ATR/BPN RI berjumlah 3.888,90 hektare (Ha)

Luasan ini mencakup 4 desa di Kayan Hulu yakni Desa Long Nawang seluas 2.571,55 Ha, Long Betaoh 1.079,28 Ha, Nawang Baru 165,38 Ha dan Long Temuyat 72,69 Ha.

Penata Ruang Ahli Utama Kementerian ATR BPN RI, Dodi Slamet Riyadi menyampaikan penyusunan materi teknis Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Long Nawang telah dikaji bersama melalui Konsultasi Publik bersama Pemkab Malinau.

Baca juga: RDTR Long Nawang Seluas 3.888 Hektare, Status Lahan Batasi Pembangunan di Perbatasan Malinau Kaltara

Hasil akhir dari penyusunannya akan diajukan pada tahap Fasilitas Legislasi sebelum ditetapkan dalam Perpres.

"Materi teknis ini terdiri dari RDTR dan KLHS untuk kawasan perbatasan negara, Long Nawang. Sebelumnya telah dilaksanakan konsultasi publik pertama dan hari ini menjadi konsultasi publik kedua," ujarnya, Selasa (5/11/2024).

4 desa yang tersebar di Kayan Hulu akan diprioritaskan sebagai pengembangan kawasan perbatasna negara.

Beberapa hal yang diatur dalam RDTR mulai dari rencana pola dan struktur, pemanfaatan ruang hingga ketentuan zonasi.

Juga diatur terkait program prioritas pasca diresmikannya PLBN Long Nawang. Mai dari jaringan Jalan Kolektor Primer Long Metulang-Pujungan, hingga Suplai kelistrikan dan moda transportasi.

Baca juga: Pasca Peresmian PLBN Long Nawang, Detail Pengembangan Perbatasan Malinau Kaltara Disusun

Hasil akhir dari penyusunan materi teknis KLHS akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Presiden atau Perpres.

"Jadi kawasan perbatasan negara ini penetapannya dengan Perpres. Yang nanti akan mengawal proses legalisasi Perpresnya tentunya secara teknis di Kementerian ATR BPN," katanya.

(*)

Penulis : Mohammad Supri

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved