Jadwal Kapal Feri Kaltara

Cek Tarif Tiket Kendaraan dan Penumpang Kapal Feri KMP Manta, Rute Tana Tidung-Tarakan Hari Ini

Keberangkatan kapal feri KMP Manta siang ini, dari Tana Tidung menuju Tarakan Kalimantan Utara. Berikut tarif tiket kendaraan dan penumpang.

Penulis: Rismayanti | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ RiSMAYANTI
Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta dari Tana Tidung ke Tarakan Dijadwalkan Hari ini, Rabu (6/11/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Bagi pengguna layanan kapal feri KMP Manta akan dikenakan tarif sesuai jenis kendaraan yang dibawa dan tidak perlu membayar tarif penumpang.

Namun untuk pengguna sepeda motor dengan dua orang wajib membayar tarif tambahan untuk satu penumpang kapal feri dari Tana Tidung menuju Tarakan, Kalimantan Utara.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Perhubungan, Arief Prasetiawan saat ditemui TribunKaltara.com di Kantor Dinas Perhubungan Jala Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara ( Kaltara ).

"Bagi penumpang yang membawa kendaraan cukup bayar tarif kendaraanya saja kecuali kalau satu motor yang bawa dua orang itu harus tambah tarif penumpang satu orang lagi," ujar Arief.

Baca juga: Pembangunan Pelabuhan Penyeberangan Kapal Feri di Tana Tidung Terkendala Lahan, Berikut Jadwalnya

Dijadwalkan kapal feri KMP Manta  berangkat dari Tana Tidung menuju Tarakan pukul 13.00 WITA, Rabu (6/11/2024).

Diketahui kapal feri KMP Manta tiba di Pelabuhan Sebawang Tana Tidung dari Tarakan sejak pukul 05.00 WITA, Rabu (6/11/2024).

Berikut daftar tarif tiket kapal feri KMP Manta rute Tana Tidung-Tarakan:

Penumpang

1. Dewasa Rp 60.000 (usia di atas dua tahun)

2. Bayi Rp 6.000 (dibawah dua tahun)

Kendaraan

1. Golongan I Rp 70.000 (sepeda)

2. Golongan II Rp 120.000 (sepeda motor dibawah 500 cc)

Baca juga: Keberangkatan Kapal Feri KMP Manta Siang Ini Pukul 13.00 Wita, Rute Tana Tidung-Tarakan

3. Golongan III Rp 264.000 (sepeda motor diatas 500 cc, sepeda motor gandeng dan sepeda motor roda tiga)

4. Golongan IV penumpang Rp 972.000 (mobil jeep, sedan, dan sejenisnya dengan panjang maksimal lima meter

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved