Berita Tana Tidung Terkini

Kemenag Tana Tidung Tidak Perkenankan Pernikahan Dini, Kecuali Ada Rekomendasi Pengadilan Agama

Kemenag Tana Tidung menegaskan tidak melayani pernikahan dini, kecuali ada rekomendasi Pengadilan Agama.

Penulis: Rismayanti | Editor: Cornel Dimas Satrio
TribunKaltara.com/Rismayanti
Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung Saimin. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Maraknya terjadi kasus pernikahan dini, kerap menjadi perbincangan umum di Indonesia termasuk di Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara.

Ternyata pernikahan dini atau menikah di bawah umur sendiri tidak diperbolehkan oleh Kementerian Agama.

Diungkapkan Kepala Kantor Kemenag Tana Tidung kepada TribunKaltara.com, pernikahan anak di bawah umur baru dapat terjadi apabila telah mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama (PA).

"Kalau pernikahan dini itu di Kemenag tidak boleh dilakukan, kecuali yang sudah mendapatkan rekomendasi dari Pengadilan Agama," ungkap Saimin, Jumat (8/11/2024).

Untuk mendapat rekomendasi dari Pengadilan Agama, cukup sulit, lantaran adanya syarat tertentu yang harus dipenuhi oleh kedua calon pengantin.

"Ada kriterianya misalnya hamil duluan itu kalau umurnya dibawah 18 tahun itu prosesnya berbeda dengan kalau umurnya diatas 18 tahun," ujarnya.

Saimin mengatakan, rekomendasi dari Pengadilan Agama bagi calon pengantin dengan usia di bawah 18 tahun harus dengan pertimbangan psikolog.

"Di bawah 18 tahun itu harus menggunakan psikolog jadi nanti hasil dari keputusan psikolog itu menjadi pertimbangan hakim kalau diatas dari itu kalau tidak salah hakim yang akan langsung menentukan," jelasnya.

ILUSTRASI- Pernikahan.
ILUSTRASI- Pernikahan. (Freepik.com)

Baca juga: Kemenag Tana Tidung akan Bangun KUA di setiap Kecamatan, Anggaran Dapat Mencapai Rp 1,7 Miliar

Sejak Tahun 2016 syarat usia minimal menikah yaitu 19 tahun baik perempuan maupun laki-laki.

"Mulai Tahun 2016 itu kan syarat minimal menikah itu perempuan 19 tahun laki-laki juga 19 tahun, nah itu kalau dulukan perempuan 16 laki-laki," sebutnya.

Ada perubahan syarat minimal menikah ini karena memperhatikan kondisi kesehatan calon pengantin perempuan yang dirasa belum mampu secara fisik maupun mental jika menikah di usia 16 tahun.

"Pertimbangannya itu kan karena memang umur 16 tahun itu dirasa belum cukup karena itu masih kategori belum remaja kan jadi anatomi tubuhnya belum siap yang bisa saja menyebabkan stunting, risiko kematian ibu atau  anak juga tinggi belum lagi secara psikologis juga kan umur segitu belum stabil," ungkap Saimin.

Saimin menegaskan, Kemenag Tana Tidung tidak bisa membolehkan adanya pernikahan dini.

Sebab, jika data calon pengantin tidak memenuhi syarat maka secara otomatis akan tertolak di sistem penginputan data.

"Kita Tidak berani sekarang menikahkan anak dibawah umur karena sekarang pakai aplikasi untuk memasukan entri data kalau tidak memenuhi syarat nikah ya otomatis tertolak," tuturnya.

Baca juga: Kemenag Tana Tidung Kaltara Minta Calon Jemaah Haji Alihkan Setoran Biaya Haji ke BSI: Ada Perubahan

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved