Berita Daerah Terkini

Gubernur Kalsel Paman Birin Mendadak Mengundurkan Diri, Tak Sedikit ASN Menangis saat Bersalaman

Gubernur Kalsel ( Kalimantan Selatan), Sahbirin Noor atau Paman Birin mendadak mengundurkan diri, tak sedikit ASN Pemprov menangis saat bersalaman.

Editor: Sumarsono
IST/tangkap layar/IG@kalselmc
Gubernur Kalimantan Selatan H. Sahbirin Noor atau Paman Birin pamitan dan menyampaikan pengunduran diri sebagai Gubernur Kalsel di sisa jabatan periode kedua tahun 2021-2024. 

Paman Birin lalu mengajukan praperadikan. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel), Afrizal Hadi, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor atau Paman Birin.  

Atas keputusan itu, penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus suap proyek dinyatakan tidak sah.

Paman Birin Paman Birin muncul sehari sebelum putusan praperadilan Diketahui, dalam eksepsinya, Tim Biro Hukum KPK menyebut Paman Birin melarikan diri atau kabur setelah OTT pada 6 Oktober lalu.

Keberadaan Paman Birin tidak ditemukan meskipun penyidik telah mencarinya di sejumlah tempat yang diduga menjadi lokasi persembunyian.

Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Jadi Tersangka Kasus Dugaan Suap Proyek, Terungkap Kode Logistik Paman

Di sisi lain, Paman Birin juga tidak menghadiri kegiatan yang menjadi tanggung jawab gubernur, seperti Rapat Paripurna DPRD Kalsel dan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DPRD Kalsel.

"Sampai persidangan ini berlangsung termohon masih melakukan pencarian terhadap diri pemohon.

Kondisi ini jelas-jelas menunjukkan bahwa pemohon selaku tersangka melarikan atau kabur,” kata anggota Tim Biro Hukum KPK, Indah, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (7/11).

Namun, tepat satu hari sebelum putusan praperadilan dibacakan, Sahbirin mendadak muncul dan memimpin apel di lingkungan kantor Gubernur Kalsel, Senin (11/11).

"Ada dua kemungkinan hasil akhir proses praperadilan tersebut, apakah status tersangka dugaan korupsi, Paman Birin akan gugur atau tidak," ujar Kepala Biro Administrasi Pimpinan (Adpim) Setdaprov Kalsel, Berkatullah kepada wartawan. 

Menanggapi putusan ini, KPK menyayangkan PN Jaksel mencabut status tersangka Sahbirin Noor. (tribunnews/kps)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved