Berita Nunukan Terkini

Selisih Anggaran Belanja Pegawai Hingga Rp216 M, Fraksi PDIP DPRD Nunukan Pertanyakan ke Pemkab

Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Nunukan mempertanyakan selisih anggaran belanja pegawai yang mencapai Rp216 Miliar.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Asmar menyampaikan jawaban pemerintah daerah terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD pada Raperda tentang APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2025, Senin (18/11/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Fraksi PDI Perjuangan DPRD Nunukan mempertanyakan selisih anggaran belanja pegawai yang mencapai Rp216 Miliar.

Pertanyaan mengenai selisih anggaran belanja pegawai itu dilontarkan oleh Ketua Fraksi PDI-Perjuangan DPRD Nunukan, Saddam Husein saat Rapat Paripurna terkait pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Raperda tentang APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2025.

Saddam mengatakan fraksinya telah mempelajari dengan seksama buku nota keuangan APBD 2025. Pada bagian ringkasan APBD terdapat penjelasan besaran belanja pegawai sekira Rp680 miliar.

"Sementara kami dapatkan data pada laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2023. Total belanja pegawai hanya terealisasi sebesar Rp464 miliar. Kami melihat ada selisih yang cukup besar pada item belanja pegawai sebesar Rp216 miliar," kata Saddam Husein kepada TribunKaltara.com, Senin (18/11/2024), pukul 14.00 Wita.

Baca juga: Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kaltara Minta OPD Ikuti Arahan Presiden Prabowo: Efisiensi Anggaran

Dia meminta kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan agar menjelaskan secara terperinci mengenai selisih belanja pegawai tersebut.

"Apakah jumlah pegawai di Kabupaten Nunukan bertambah dari data yang kami peroleh sebanyak 3.459 pegawai ASN. Mohon penjelasan secara terperinci," ucapnya.

Tanggapan Pemkab Nunukan

Terpisah, Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Asmar menjelaskan bahwa belanja pegawai digunakan untuk mengganggarkan kompensasi yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kompensasi yang dimaksud diberikan kepada kepala daerah, pimpinan, anggota DPRD, dan pegawai ASN (PNS dan PPPK).

"Komponen anggaran belanja pegawai tahun anggaran 2025 sebesar Rp680,589 miliar terdiri dari belanja gaji dan tunjangan ASN; belanja tambahan penghasil ASN; belanja gaji dan tunjangan DPRD; belanja gaji dan tunjangan kepala daerah atau wakil kepala daerah; belanja pegawai BLUD/RSUD; tunjangan profesi guru, tunjangan khusus guru, dan tambahan penghasilan guru yang bersumber dari dana alokasi khusus non fisik," ujar Asmar.

Selanjutnya kata Asmar, penambahan belanja pegawai yang dimaksud juga telah mengakomodir penambahan ASN yakni 240 PNS dan 1.122 PPPK formasi 2024.

Baca juga: Anggota DPRD Kaltara Vamelia Ibrahim Janji Kawal Pemerataan Program dan Anggaran di Kabupaten/Kota

"Selain itu, berdasarkan regulasi adanya perubahan nomenklatur penganggaran yang sebelumnya masuk dalam akun belanja barang dan jasa, berubah menjadi belanja pegawai. Itu yang cukup membuat komposisi belanja pegawai bertambah," ungkapnya.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved