Kaltara Memilih
KPU Kaltara Sebut Telah Terima Rancangan Pendistribusian Logistik, Kabupaten Nunukan Paling Awal H-7
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Utara telah menerima rincian jadwal distribusi logistik yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024.
Penulis: Desi Kartika Ayu | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Pelaksanaan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah ( Pilkada) serentak 2024 semakin didepan mata.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Utara telah menerima rincian jadwal distribusi logistik yang akan digunakan dalam Pilkada 27 November 2024.
Sebelumnya, Ketua KPU Kaltara, Hariyadi Hamid menyampaikan bahwa mekanisme pendistribusian untuk daerah terjauh akan dilaksanakan H-7 paling awal dan H-3 Paling lambat.
Untuk daerah yang direncanakan akan didistribusikan pada H-7 pencoblosan yakni daerah-daerah perbatasan di Kabupaten Nunukan yang akan menggunakan moda transportasi udara yang kemudian akan dilanjutkan dengan distribusi ke titik-titik lokasi menggunakan jalur darat.
Baca juga: Debat Publik Pilkada Kaltara 2024, Paslon Ziap akan Lanjutkan Program Kerja yang Sudah Berjalan
Namun beberapa daerah di Kabupaten Nunukan untuk pendistribusian logistik juga akan ditempuh menggunakan jalur laut yakni seperti Sei Menggaris, Sembakung, Sebuku hingga Sebatik.
Sedangkan untuk Kabupaten Malinau akan dimulai pada H-5 Pencoblosan yakni pada tanggal 22 November 2024 dengan tujuan Long Pada, Long Pujungan, Long Alango dan Long Barang.
Kemudian untuk Kabupaten Bulungan dan Kabupaten Tana Tidung yang akan didistribusikan paling awal H-2 atau pada tanggal 25 November 2024. Sedangkan untuk Kota Tarakan yakni H-1 atau pada tanggal 26 November 2024.
“Sudah ada rancangan dari masing-masing Kabupaten/Kota. Saat ini masih kami pelajari,” kata Hariyadi, Selasa (19/11/2024).
Baca juga: Debat Publik Ketiga Paslon di Pilkada Kaltara 2024, KPU Tawarkan Skema Berbeda, Begini Penjelasannya
Hariyadi menyampaikan bahwa pada prinsipnya, pendistribusian logistik Pilkada 2024 harus tiba di lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS) paling lambat satu hari (H-1) sebelum pencoblosan.
“Kalau Bulungan daerah seputaran kota seperti Kecamatan Tanjung Selor, Tanjung Palas H-1 pencoblosan,” tutupnya.
(*)
pemungutan suara
Pemilihan Kepala Daerah
Komisi Pemilihan Umum
Hariyadi Hamid
KPU Kaltara
pencoblosan
Nunukan
Kaltara
Cek Jadwal Putusan 3 Sengketa Pilkada di Kaltara, MK Agendakan 4-5 Februari 2025: Sidang Dipercepat |
![]() |
---|
Zainal Paliwang-Ingkong Dilantik di Jakarta pada 6 Februari, Bersama 270 Kepala Daerah se Indonesia |
![]() |
---|
Daftar 3 Kepala Daerah di Kaltara Dilantik Presiden pada 6 Februari 2025, 3 Daerah Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Resmi Ditetapkan Sebagai Gubernur Kaltara, Zainal Tunggu Keputusan Kemendagri untuk Pelantikan |
![]() |
---|
Ditetapkan jadi Wagub Kaltara Terpilih Ingkong Santai Sambut Pelantikan: Tiada Persiapan Khusus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.