Berita PPU Terkini

Sekda Tohar Hadiri Apel Siaga Pengawasan Pilkada PPU 2024: Pengawasan Perlu Juga Fokus pada ASN

Sekretaris Daerah atau Sekda Penajam Paser Utara Tohar hadir dalam Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024, di halaman Kantor Bupati PPU Rabu (20/11/2024).

Editor: Sumarsono
HO/Diskominfo PPU
Sekretaris Daerah atau Sekda Penajam Paser Utara ( PPU ) Tohar hadir dalam Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024, di halaman Kantor Bupati PPU Rabu (20/11/2024). 

TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM  -  Sekretaris Daerah atau Sekda Penajam Paser Utara ( PPU ) Tohar hadir dalam Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024, di halaman Kantor Bupati PPU Rabu (20/11/2024).

Kegiatan Apel Siaga Pengawasan ini digelar Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) PPU  sebagai persiapan menjelang Pilkada pada 27 November 2024.

Pelaksanaan Apel Siaga Pengawasan Pilkada 2024 tersebut, dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu PPU Mohammad Khazin,  diikuti seluruh pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 54 kelurahan dan desa.

Sekda Tohar menyampaikan sejumlah pesan penting terkait pelaksanaan Pilkada serentak di wilayah Kabupaten PPU.

Baca juga: Jelang Pilkada 2024, Disdukcapil PPU Maksimalkan Layanan Perekaman KTP

Para petugas khususnya yang bertugas dalam pengawasan diminta betul-betul mengawal pelaksanaan pesta demokrasi, agar bebas potensi pelanggaran.

Menurutnya, Apel Siaga Pengawasan Pilkada ini adalah bentuk dukungan dan mengukur kesiapan penyelenggara, maupun pemerintah daerah, agar tetap bermartabat dan berintegritas.

"Apel Siaga Pengawasan ini kiranya memberikan harapan dan menjamin terhadap kondisi wilayah di Kabupaten PPU tetap aman dan terkendali bersama seluruh tugas dan peranan para pengawas dan stakeholder terkait,” ungkapnya.

Baca juga: Ketua TP PKK PPU Monev Kegiatan PKK Kecamatan dan Desa, Pastikan Selaras dengan Program Pusat

Tohar juga meminta agar para pengawas ini, tidak memandang siapapun yang ditemui melakukan pelanggaran.

Baik itu masyarakat umum maupun pegawai pemerintah.  Kata dia, pengawasan nantinya juga perlu fokus pada Aparatur Sipil Negara (ASN).

Profesi tersebut rentan bersentuhan dengan pelanggaran netralitas, karena Pilkada erat kaitannya dengan kepentingan.

“Tentunya ada sanksi apabila ditemui ASN yang terlibat politik praktis,” tandasnya.

(*/ADV)

Penulis : Nita Rahayu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved