Berita Nunukan Terkini

Meningkat Hingga 1.381 Pemohon, Simak Capaian Kinerja Imigrasi Nunukan Periode Januari-Oktober 2024

Berikut ini capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) periode Januari hingga 31 Oktober 2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Berikut ini capaian kinerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) periode Januari hingga 31 Oktober 2024.

Capaian kinerja Kantor Imigrasi Nunukan diuraikan mulai penerbitan paspor biasa, paspor elektronik, pas lintas batas (PLB), penolakan permohonan paspor, penundaan keberangkatan WNI, dan repatriasi.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno mengatakan penerbitan paspor biasa 48 halaman mengalami penurunan tahun 2024, bila dibanding pada 2023. 

Sementara itu untuk paspor elektronik 48 halaman, penerbitan pada 2023 hanya 73 pemohon. Sedangkan pada 2024 meningkat hingga 1.381 pemohon.

Baca juga: Pemilik Kapal Rute Nunukan-Tawau Keberatan Dikenakan Denda Rp150 Juta, Begini Penjelasan Imigrasi 

"Pada tahun 2023 penerbitan paspor biasa 48 halaman sebanyak 10.153 pemohon. Sementara pada 2024 turun menjadi 7.342 pemohon," kata Adrian Soetrisno kepada TribunKaltara.com, Jumat (22/11/2024), sore.

Adrian menyebut penerbitan PLB di Kantor Imigrasi Nunukan tahun 2024 mengalami penurunan jika dibanding pada 2023. 

Pada 2023 pemohon PLB di Kantor Imigrasi Nunukan mencapai 1.064 pemohon. Sedangkan pada 2023 turun menjadi 778 pemohon.

"Untuk PLB yang diterbitkan di Pos Sebatik pada 2023 ada 113 pemohon dan meningkat menjadi 147 pada 2024. Lalu PLB yang diterbitkan di Pos Lumbis pada 2023 mencapai 1.109 pemohon dan menurun menjadi 718 pada 2024. Kalau PLB yang diterbitkan di Pos Krayan pada 2023 ada 2.47 pemohon dan menurun menjadi 1.906 pada 2024," ucapnya.

Menurut Adrian, Imigrasi Nunukan juga melakukan penolakan permohonan paspor. Penolakan paspor mengalami penurunan pada 2024, bila dibanding pada 2023.

"Pada 2023 penolakan permohonan paspor untuk laki-laki sebanyak 312 pemohon. Untuk perempuan sebanyak 239 pemohon. Pada 2024 penolakan permohonan paspor untuk laki-laki sebanyak 237 pemohon. Untuk perempuan sebanyak 142 pemohon," ujarnya.

Tak hanya itu, Kantor Imigrasi Nunukan juga melakukan penundaan keberangkatan WNI ke Malaysia pada 2023 sebanyak 156 orang dan naik pada 2024 menjadi 157 orang.

"Beberapa alasan dilakukannya penolakan permohonan paspor dan penundaan keberangkatan yakni pemohon atau WNI memberikan keterangan tidak benar; terindikasi akan bekerja secara non prosedural; termasuk dalam daftar cekal; tidak dapat menunjukkan data pendukung kunjungan keluarga, dan lain-lainnya," tuturnya.

Baca juga: Seorang PMI Dicegat Petugas Imigrasi Nunukan di Pelabuhan Tunon Taka, Ini Sebabnya

Sejak Januari hingga 31 Oktober 2024 Imigrasi Nunukan juga melakukan repatriasi terhadap WNI baik yang melakukan pelanggaran keimigrasian maupun yang tersandung kasus tindak pidana lainnya di Malaysia.

"Pada 2023 PMI/ WNI berjenis kelamin laki-laki yang direpatriasi sebanyak 1.677 orang. Untuk PMI/ WNI berjenis kelamin perempuan sebanyak 317 orang. Pada 2024 untuk PMI/ WNI laki-laki sebanyak 1.379 orang dan perempuan 450 orang," ungkap Adrian.


Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved