Berita Nunukan Terkini
Pemilik Kapal Rute Nunukan-Tawau Keberatan Dikenakan Denda Rp150 Juta, Begini Penjelasan Imigrasi
Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengenakan denda Rp 150 juta kepada pemilik kapal penyeberangan Nunukan-Tawau, Andi Darwin dan Andi keberatan.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Pemilik Kapal rute Nunukan-Tawau keberatan atas denda sebesar Rp150 juta yang dikenakan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Kalimantan Utara.
Atas denda sebesar Rp150 juta tersebut dikenakan petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kepada Pemilik Kapal penyeberangan Nunukan-Tawau, Andi Darwin. Dua kapal miliknya yang kena denda yakni MV Labuan Ekspress dan MV Bahagia Ekspress.
"Kami ini penyedia jasa kapal penyeberangan. Kami tidak punya kewenangan untuk memeriksa dokumen penumpang kami. Setahu kami, mereka semua legal, karena penumpang beli tiket pakai paspor. Kenapa harus pemilik kapal yang didenda," kata Andi Darwin kepada TribunKaltara.com, Rabu (20/11/2024), pagi.
Pria yang akrab disapa Darwin itu beberkan dua kesalahan yang dituduhkan petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan kepadanya sebagai pemilik dan penanggung jawab kapal.
Baca juga: Bea Cukai Minta Penumpang Kapal Nunukan-Tawau Nonton Video Ketentuan Barang Bawaan, Ini Alasannya
Pertama, dua kapal miliknya dianggap memuat penumpang yang tidak menjalani pemeriksaan dokumen di pos Imigrasi Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
Kedua, terdapat penumpang Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki paspor dengan masa berlaku kurang dari enam bulan, yang tidak diizinkan untuk memasuki wilayah Indonesia.
"Untuk penumpang WNI atau WNA pasti beli tiket kapal pakai paspor. Lagi pula para penumpang yang masuk ke kapal, setelah lewat pemeriksaan petugas Imigrasi. Kalau Imigrasi tidak izinkan berangkat karena bermasalah dokumennya, tidak mungkin naik ke kapal. Lalu kenapa penyedia jasa yang dikorbankan?," ucapnya.
Andi Darwin meminta penjelasan dari Imigrasi Nunukan mengenai denda yang dikenakan terhadap dia.
"Kalau tidak ada kejelasan, mau tidak mau, saya akan ambil pengacara. Saya lawan Imigrasi kalau tidak jelas seperti ini," ujarnya.
Baca juga: Layanan Keimigrasian di Nunukan Tutup Mulai 8-15 April 2024, Perlintasan Nunukan-Tawau Tetap Dibuka
Sementara itu, Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi, Kantor Imigrasi Nunukan, Jodhi Erlangga, menyampaikan bahwa institusinya tidak serta merta melayangkan surat tagihan denda terhadap Andi Darwin tanpa alasan yang jelas.
Menurut Jodhi Erlangga, Imigrasi Kelas II TPI Nunukan beberapa kali sudah memberikan surat teguran dan peringatan kepada Andi Darwin sebagai pemilik kapal.
"Kapal milik saudara Andi Darwin yang memuat penumpang tidak sesuai aturan keimigrasian, dilakukan bukan pertama kali. Bahkan sosialisasi mengenai Pasal 18 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011, sudah kami lakukan sejak 2023. Dalam aturan tersebut jelas bahwa penanggung jawab alat angkut diwajibkan untuk melarang setiap orang naik atau turun dari alat angkut tanpa izin pejabat Imigrasi," tutur Jodhi Erlangga.
Selain melayangkan surat teguran saat menemukan pelanggaran sebelumnya, Jodhi mengaku bahwa Imigrasi Nunukan juga pernah berikan peringatan lisan terhadap pemilik kapal tersebut.
"Jadi kalau diabaikan teguran dan peringatan, harus ada tindakan tegas. Maka Imigrasi layangkan surat untuk denda pembayaran biaya beban. Sehingga denda yang kami kenakan bukan tanpa alasan," ungkapnya.
Lebih lanjut Jodhi katakan bahwa Kapal MV Labuan Ekspress telah terdata melakukan dua kali pelanggaran keimigrasian.
Pemilik Kapal
Nunukan-Tawau
denda
Imigrasi Kelas II TPI Nunukan
Kalimantan Utara
Andi Darwin
kapal
penumpang
paspor
Pelabuhan Tunon Taka Nunukan
Jodhi Erlangga
surat teguran
TribunKaltara.com
| Tak Ada Celah di Balik Jeruji, Lapas Nunukan Gempur Barang Terlarang Lakukan Operasi Hingga Dinihari |
|
|---|
| Bappeda Nunukan Dorong Akselerasi Pembangunan Daerah Terpencil, Fokus Konektivitas dan Layanan Dasar |
|
|---|
| Isu Ketimpangan Pembangunan Antar Kecamatan Mencuat, Bappeda Nunukan: Pemerataan Belum Signifikan |
|
|---|
| Intel Satgas Pamtas Ungkap Penyelundupan Ballpress di Sebatik Tengah Nunukan, Ditutup Pelepah Sawit |
|
|---|
| Derita di Negeri Jiran Malaysia, PMI Asal NTT Dipulangkan dalam Kondisi Sakit ke Indonesia |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.