Berita Nunukan Terkini

Pemilik Kapal Rute Nunukan-Tawau Keberatan Dikenakan Denda Rp150 Juta, Begini Penjelasan Imigrasi 

Imigrasi Kelas II TPI Nunukan mengenakan denda Rp 150 juta kepada pemilik kapal penyeberangan Nunukan-Tawau, Andi Darwin dan Andi keberatan.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Dua kapal penyeberangan Nunukan-Tawau memuat PMI (Pekerja Migran Indonesia) yang dideportasi dari Malaysia, tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, belum lama ini. 

Sedangkan Kapal MV Bahagia terdata mengangkut penumpang ilegal, lantaran tidak melakukan pemeriksaan di Pos Imigrasi sebelum berangkat. 

"Tanggung jawab memastikan dokumen penumpang juga menjadi kewajiban penanggung jawab alat angkut. Kami sudah sosialisasikan ini berkali-kali," imbuhnya.

Dua kapal, MV Labuan Ekspress dan MV Bahagia Ekspress dikenakan denda sebesar Rp150 juta. 

Jodhi Erlangga menegaskan keputusan mengenai denda tersebut, harus dilaksanakan dalam waktu 14 hari sejak surat pemberitahuan diterbitkan.

"Pengenaan biaya beban diperlukan agar tidak menjadi piutang dan juga BPK tidak mengintervensi Imigrasi Nunukan terkait masalah ini," pungkasnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved