Berita Nunukan Terkini

Layanan Keimigrasian di Nunukan Tutup Mulai 8-15 April 2024, Perlintasan Nunukan-Tawau Tetap Dibuka

Layanan keimigrasian tutup selama libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijiriah mulai 8-15 April 2024.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis.
Layanan imigrasi di Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Layanan keimigrasian tutup selama libur dan cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 1445 Hijriah mulai 8-15 April 2024.

Kendati begitu perlintasan penumpang Nunukan-Tawau akan tetap berjalan seperti biasanya.

Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKKIM), Kanim Nunukan, Jodi mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan pengurusan keimigrasian sebelum libur Idul Fitri.

"Layanan keimigrasian tutup sementara selama periode cuti bersama. Tetapi perlintasan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Jadi pastikan kembali dokumen perjalanan masih berlaku bagi yang akan mudik," kata Jodi kepada TribunKaltara.com, Jumat (05/04/2024).

Baca juga: Pria di Nunukan Dipolisikan Ortu Angkat Setelah Curi Uang Belasan Juta Rupiah, Polisi: Dia Residivis

Jodi menyarankan kepada masyarakat yang akan mengurus dokumen keimigrasian agar segera
menyelesaikan sebelum libur dan cuti bersama.

Hal tersebut kata dia untuk menghindari lonjakan pemohon paspor setelah libur lebaran.

Selain itu juga untuk menghindari over stay, utamanya bagi WNA yang ingin mengurus izin tinggal.

"Jadi bagi masyarakat yang punya kebutuhan mendesak untuk mengurus paspor atau
perpanjang izin tinggal segera bereskan. Layanan pengajuan serta perpanjangan visa
melalui evisa.imigrasi.go.id juga akan tutup sementara selama libur Idul Fitri," ucapnya.

Lanjut Jodi,"Layanan yang masih akan beroperasi adalah pemeriksaan keberangkatan dan kedatangan di Pelabuhan Tunon Taka. Serta layananelectronic visa on arrival (e-VoA) dan izin tinggal kunjungan elektronik (e-ITK)," tambahnya.

Imbauan penting lainnya bagi WNI yang akan mengurus paspor diantaranya:

1. Selesaikan Urusan Paspor Sebelum Libur.

Bagi yang memiliki keperluan untuk mengurus paspor, seperti pembuatan paspor baru, pergantian paspor karena habis masa berlaku, atau perubahan data, silakan selesaikan
sebelum tanggal 5 April 2024.

2. Untuk Keperluan Mendesak, Gunakan Layanan Percepatan Paspor Sehari Jadi.

Kantor imigrasi menyediakan layanan percepatan paspor sehari jadi. Layanan ini dapat diakses di seluruh kantor imigrasi dengan biaya Rp1.000.000, plus biaya blangko
paspor sebesar Rp350.000, untuk paspor biasa dan Rp650.000, untuk paspor elektronik.

3. Ambil Paspor Sebelum Libur

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved