Berita Nunukan Terkini

Pria di Nunukan Dipolisikan Ortu Angkat Setelah Curi Uang Belasan Juta Rupiah, Polisi: Dia Residivis

Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dipolisikan oleh orang tua angkatnya setelah mencuri uang belasan juta rupiah, Rabu (03/04/2024).

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
(HO/ Federiko Humas Polres Nunukan)
Pria inisial SUL (30) diringkus ke Mako Polsek Nunukan pada Rabu (03/04/2024), malam. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang pria di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) dipolisikan oleh orang tua angkatnya setelah mencuri uang belasan juta rupiah, Rabu (03/04/2024), malam.

Pria inisial SUL (30) diketahui merupakan residivis perkara pencurian dengan pemberatan yang sudah dua kali keluar masuk Lapas Nunukan.

Kasi Humas Polres Nunukan, Iptu Siswati mengatakan tersangka SUL yang bebas bersyarat dari Lapas Nunukan pada akhir 2023, tinggal di rumah orang tua angkatnya di Jalan Tien Soeharto, RT 013, Kelurahan Nunukan Timur.

"Dia (tersangka) residivis. Pasca bebas dari Lapas tersangka sering menginap di rumah korban karena telah dianggap anak oleh korban. Makanya tersangka leluasa keluar masuk rumah korban," kata Iptu Siswati kepada TribunKaltara.com, Jumat (05/04/2024), sore.

Baca juga: Hari Ini Batas Waktu OPD Ajukan Pencairan THR ASN Pemkab Nunukan, Enos Ramba: 26 Maret Sudah Proses

Siswati menjelaskan, pada saat kejadian Kamis (28/03/2024) sekira pukul 15.00 Wita, tersangka diam-diam masuk ke dalam kamar korban, lalu mengambil kunci laci penyimpanan uang milik korban.

Selanjutnya, tersangka mengambil uang sebesar Rp15 juta di dalam laci tersebut.

"Saat kejadian korban sedang berada di dapur. Jadi begitu tersangka ambil uang di laci, kemudian dia kembali meletakkan kunci laci pada tempat asalnya lalu pergi meninggalkan rumah korban," ucapnya.

Korban mengetahui ia telah kehilangan uang belasan juta rupiah pada Jumat (29/03/2024 sekira pukul 16.00 Wita.

Setelah Salat Ashar, korban tiba-tiba teringat pada uangnya sebesar Rp37 juta yang sudah lama disimpan di laci lemari kamar korban.

"Saat cek uangnya ternyata sudah berkurang sebesar Rp15 juta. Setelah mengetahui uangnya berkurang, korban langsung memberitahu pelapor. Kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan," ujar Siswati.

Hasil penyelidikan dan keterangan dari korban tersangka berhasil dilakukan upaya paksa pada Rabu (03/04/2024), malam.

Pada saat diamankan, tersangka sedang bersembunyi di balik pohon Jalan Daeng Toba, Kelurahan Nunukan Timur.

"Setelah diinterogasi tersangka mengakui telah melakukan pencurian uang belasan juta rupiah. Uang itu dibelikan baju kaos, handphone, dan sebagian besar dipakai untuk judi online," ungkap Siswati.

Sekadar diketahui, tersangka SUL pertama kali melakukan tindakan pidana penggelapan di wilayah hukum Polres Nunukan pada tahun 2021.

Baca juga: Terpidana Syahran Kasus Politik Uang Masuk DPO Kejari Nunukan, Amrizal Riza: Kami Cari Terus

Dia divonis penjara selama 8 bulan oleh Pengadilan Negeri Nunukan lalu keluar dari Lapas Nunukan pada 2023.

Tak sampai di situ, tersangka SUL kembali berulah dengan melakukan pencurian dan dijatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Nunukan.

Hingga pada akhir 2023 dia dinyatakan bebas bersyarat oleh Lapas Nunukan.

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved