Berita Kaltara Terkini

Usulan Raperda Perbukuan dan Literasi, DPRD Kaltara Minta Diselesaikan Dulu di Internal Eksekutif

Sebelum mengelar RDP terkait usulan Ranperda perbukuan dan literasi, DPRD Kaltara telah bertemu dengan tim INOVASI di Nunukan membahas hal serupa.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com
Tamara Moriska, Ketua Komisi IV DPRD Kaltara. (tribunkaltara.com) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Tamara Moriska menyebutkan, sebelum mengelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait usulan Raperda perbukuan dan literasi, dirinya telah bertemu dengan tim INOVASI di Nunukan, membahas hal serupa.

Tamara mengatakan, usulan Raperda perbukuan dan literasi sangat baik. Dia meyakini anggota DPRD menyetujui usulan Raperda ini.

"Sebelumnya di Nunukan, saya sudah menerima Tim INOVASI bersama dinas pendidikan dan dinas perpustakaan yang menyampaikan soal Raperda ini. Nah pertemuan ini, formalnya kita ingin mendengar paparannya," kata Tamara Moriska.

Mengenai tindak lanjut dari Raperda ini, Tamara Moriska menegaskan, seyogianya dituntaskan dulu oleh pihak eksekutif, sebelum disampaikan ke DPRD.

Baca juga: Komisi IV DPRD Lakukan RDP Bersama DPK Kaltara, Bahas Usulan Raperda Perbukuan dan Literasi 

"Kami lihat di antara mereka masih miss komunikasi. Seperti dari biro hukum yang belum memahami, kemudian dengan dinas pendidikan, dinas perpustkaan. Kami minta diselesaikan dulu," kata politisi wanita asal Partai Hanura itu.

Disebutkan, pada dasarnya DPRD menyetujui Raperda ini, mengingat peningkatan peningkatan sumber daya manusia (SDM) sangat lah penting.

"Kita tidak hanya bertumpu pada dinas pendidikan saja. Ada OPD lain yang bisa berperan. Termasuk adanya Raperda ini, akan mendorong peningkatan kualitas SDM kita. Seperti guru-guru, dan juga masyarakat. Makanya ini penting," ungkapnya.

Mengenai keinginan agar Raperda ini menjadi usulan inisiatif DPRD, Tamara menegaskan, hal tersebut tidak jadi masalah.

Baca juga: Gelar RDP, Anggota DPRD Nunukan Minta DKP Kaltara Serius Lakukan Pengawasan Budidaya Rumput Laut 

"Bisa saja, yang penting diselesaikan draft usulannya dulu. Dimatangkan dulu. Kami minta bisa cepat, apalagi batasan waktunya tanggal 15 Desember 2024 ini," imbuhnya.

(adv)

Penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved