Berita PPU Terkini
Diskominfo PPU Perpanjang Kerja Sama dengan Badan Siber dan Sandi Negara
Diskominfo Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) memperpanjang kerja sama dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
TRIBUNKALTARA.COM, PENAJAM - Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo ) Kabupaten Penajam Paser Utara ( PPU ) memperpanjang kerja sama dengan Balai Besar Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara (BSrE BSSN).
Proses kerja sama yang terjalin selama beberapa waktu terakhir ini, terutama dalam pemanfaatan Tanda Tangan Elektronik ( TTE ).
Kepala Diskominfo PPU Khairuddin mengatakan, kerja sama ini dimulai sejak empat tahun lalu, tahun 2020 dan berakhir pada 2024.
Tahun ini kerja sama kembali dilanjutkan untuk mendukung penggunaan E-Office dan aplikasi lainnya, yang memerlukan TTE pada administrasi Pemkab PPU.
Khairudin juga mengatakan, di era digitalisasi ini, pihaknya sedang gencar menerapkan sistem berbasis elektronik, salah satunya pemanfaatan TTE tersebut.
Baca juga: Pesan Pj Bupati Zainal Arifin: Diskominfo Harus Terdepan Informasikan Keberhasilan SKPD di PPU
“Adanya TTE membuat kerja tata kelola administrasi Pemkab PPU dan pelayanan publik menjadi efektif,” ungkapnya pada Selasa (3/12/2024).
Menurutnya, dengan adanya upaya ini maka tentu meningkatkan efektifitas kerja-kerja pelayanan di tataran pemerintahan, sehingga harus dikembangkan lebih baik lagi.
"TTE Ini tentu sangat bermanfaat dalam empat tahun terakhir karena kita sudah mendapatkan sertifikat elektronik dan juga ini memperlancar sistem birokrasi di Kabupaten PPU.
Bahkan sekarang ASN di mana saja bisa langsung tanda tangan dan mereview berkas dokumen, tidak harus print dan itu paperless," ujarnya.
Khairudin juga mengharapkan pemanfaatan sistem elektronik ini dapat diterapkan pada Smart Office sebagai terobosan dalam sistem administrasi dan lebih memudahkan pelayanan yang ada di Benuo Taka.
Baca juga: Diskominfo PPU Sosialisasikan Penyelenggaraan Statistik Sektoral
"Saya meminta agar lebih memasifkan lagi sistem digitalisasi dan mampu menunjang sistem yang ada saat ini serta sebagai bentuk penerapan sistem elektronik yang aman di lingkungan Pemkab PPU," jelasnya.
Sementara itu, Kabid Aplikasi Informatika dan Persandian Diskominfo PPU Syafrudin Lamato menambahkan, perpanjangan kerja sama perlu dilakukan karena sudah berlangsung sejak 2020 hingga 2024 ini.
Ia juga menjelaskan selama bekerjasama dengan BSrE BSSN mengenai TTE, Pemkab PPU jadi lebih mudah dalam koordinasi administrasi pemerintah.
Baca juga: Diskominfo Gelar Rakor Bahas Program Smart City di Lingkungan Pemkab PPU
Mengenai keamanan itu sendiri, dokumen sudah tertanda tangan secara elektronik, tidak dapat dimodifikasi serta dokumen utuh dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Karena si pemilik TTE tersebut dapat menganulir jika dokumen itu bukan ditandatangan secara TTE oleh pemiliknya.
Bahkan saat ini, Pemkab PPU sudah memanfaatkan TTE pada sebagian sistem yang berbasis elektronik, diantaranya yaitu E-Office, Simperjadin, Srikandi dan Sipesan," pungkasnya. (*/ADV)
Penulis : Nita Rahayu
TOK! ASN Pemkab PPU Divonis Hukuman 1 Bulan Penjara: Terbukti Bersalah Terlibat Kampanye Pilkada |
![]() |
---|
Disdikpora PPU Gelar Forum Konsultasi Publik dan Review Standar Pelayanan Tahun Anggaran 2024 |
![]() |
---|
Pj Bupati PPU Lepas Peserta Run & Walk 5K MAN BABE 2024, Gelorakan Semangat Persatuan |
![]() |
---|
Upaya Tarik Investor untuk Menanamkan Modal di Benua Taka, Pemkab PPU Tawarkan Insentif Berusaha |
![]() |
---|
Serapan Sampah di Bank Sampah Induk PPU Belum Maksimal, Kesadaran Masyarakat masih Minim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.