Berita Nunukan Terkini

UMK Nunukan 2025 Diusulkan Naik Jadi Rp3,6 Juta, Pembahasan UMSK Masih Cukup Alot

Diusulkan UMK Nunukan 2024 sebesar Rp3.652.907,4. jadu ada kenaikan dibandingkan UMK Nunukan 2024. Diungkapkan Kepala Disnakertrans Masniadi.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Situasi Rapat Dewan Pengupahan di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Jumat (13/12/2024), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN -UMK Nunukan 2025 diusulkan naik menjadi Rp3,6 juta atau tepatnya sebesar Rp3.652.907,4. Usulan UMK Nunukan 2025 lebih tinggi dibanding UMK Nunukan 2024 yang ditetapkan sebesar Rp3.429.960.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan, Masniadi.

"Kalau UMK Nunukan 2025 pasti naik, karena sudah ada angka pasti dalam Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025," kata Masniadi kepada TribunKaltara.com, seusai Rapat Dewan Pengupahan di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Jumat (13/12/2024), siang.

Menurut Masniadi, pembahasan UMK Nunukan 2025 tidak se-alot Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK).

Baca juga: Depeko Sepakati UMK Tarakan 2025 Rp 4.460.405, Serikat Pekerja Usulkan 5 Sektor Masuk UMSK

"Kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten dan kota tahun 2025 disamakan sebesar 6,5 persen. Pembahasan yang alot tadi soal UMSK, karena ini hal baru. Sehingga harus kenali dulu potensi yang ada di  Nunukan untuk disepakati ada berapa sektor," ucap Masniadi.

Lanjut Masniadi,"Setelah sudah ada sektor-sektornya, lalu meminta usulan dari Apindo Kaltara dan Serikat Pekerja berapa angka yang ditawarkan untuk tiap sektor," tambahnya.

Adapun tiga sektor yang disepakati dalam rapat Dewan Pengupahan tadi diantaranya pertanian (dalam arti luas), Industri Pengolahan (pabrik CPO), pertambangan.

Masniadi menjelaskan bahwa ketiga sektor tersebut disepakati lantaran lebih banyak menyerap tenaga kerja dibanding sektor lainnya. 

Selain itu juga, Sektor Pertanian, Sektor Industri Pengolahan, dan Sektor Pertambangan, selama ini memberikan kontribusi yang besar bagi pertumbungan ekonomi di Kabupaten Nunukan.

Rapat UMK Nunukan 2025 02 13122024.jpg
Situasi Rapat Dewan Pengupahan di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Jumat (13/12/2024), siang.

"Usulan Serikat Pekerja untuk sektor pertanian 0,25 persen. Industri Pengolahan 0,50 persen. pertambangan 1 persen. Sementara itu, usulan Apindo 0,20 persen untuk Pertanian. Industri Pengolahan 0,20 persen. Sedangkan Pertambangan Apindo tidak mengusulkan," ujarnya.

Serikat pekerja dan Apindo masing-masing mempertahankan usulan mereka untuk UMSK. Sehingga kata Masniadi, Disnakertrans Nunukan akhirnya memutuskan untuk mengambil angka tengah dari masing-masing usulan serikat pekerja dan Apindo.

"Baik serikat pekerja maupun Apindo tetap kekeh dengan usulan mereka mengenai UMSK. Sehingga mereka serahkan ke pemerintah daerah untuk ambil sikap. Supaya adil kami ambil angka di tengah-tengah usulan mereka. Pertanian 0,23 persen. Industri Pengolahan 0,35 persen. Pertambangan 0,50 persen," tuturnya.

Masniadi mengaku bahwa kesepakatan UMK dan UMSK Nunukan tahun 2025 akan segera diusulkan ke Bupati Nunukan untuk direkomendasikan ke Gubernur Kaltara.

"Usulan kepada Gubernur Kaltara paling lambat 16 Desember 2024," ungkapnya.

Baca juga: Apindo Malinau Sepakat Besaran UMK Naik, Paul: Pengusaha Lokal Dipermudah Akses Kegiatannya 

Dalam rapat Dewan Pengupahan yang berlangsung sejak pukul 08.30 Wita hingga pukul 12.00 Wita akhirnya disepakati UMSK Nunukan untuk tiga sektor.

 1. UMSK Sektor Pertanian tahun 2025 sebesar Rp3.661.309,1.

 2. UMSK Sektor Pertambangan tahun 2025 sebesar Rp3.671.171,9.

 3. UMSK Sektor Industri Pengolahan tahun 2025 sebesar Rp3.665.692,6.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved