Berita Nunukan Terkini

Lapas Kelas IIB Nunukan Usulkan 110 Warga Binaan Agama Kristen, Dapatkan Remisi Khusus Natal

Khusus perayaan Natal, Lapas Kelas IIB Nunukan Kalimantan Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan yang beragama kristen.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ FEBRIANUS FELIS
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan sebanyak 110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2024.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mengatakan 110 WBP telah diusulkan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan  sejak awal Desember 2024.

"Dari 120 orang Narapidana yang beragama Kristen, hanya 110 orang diantaranya yang memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus hari Natal," kata Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, Senin (16/12/2024), pagi.

Menurut Puang Dirham, jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari Natal masih bisa bertambah, jika ada perubahan status tahanan yang telah incracht dan telah menjalani masa 6 bulan pidana di Lapas.

Baca juga: Kalapas Nunukan Sebut 1.107 WBP Dapatkan Remisi HUT ke-79 RI, Puang Dirham: 12 Orang Langsung Bebas

"Jumlah WBP yang kami usulkan untuk dapatkan remisi Natal masih bisa bertambah. Remisi khusus Natal akan diberikan pada 25 Desember nanti," ucap Puang Dirham.

Puang Dirham menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku baik saat menjalani masa pidana di Lapas.

"Jadi WBP yang mau bekerjasama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan. Pembinaan yang dimaksud, baik itu kepribadian dan kemandirian, serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib Lapas sampai selesai masa pidana," ujarnya.

Puang juga berharap kepada WBP yang nantinya mendapatkan remisi khusus Natal agar bisa bermanfaat saat kembali ke masyarakat.

"Sembari menunggu persetujuan remisi Natal, kami harap WBP tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," ungkapnya.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved