Berita Nunukan Terkini
Lapas Kelas IIB Nunukan Usulkan 110 Warga Binaan Agama Kristen, Dapatkan Remisi Khusus Natal
Khusus perayaan Natal, Lapas Kelas IIB Nunukan Kalimantan Utara diusulkan untuk mendapatkan remisi bagi warga binaan yang beragama kristen.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Lapas Kelas IIB Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) mengusulkan sebanyak 110 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi khusus perayaan Natal 2024.
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Puang Dirham mengatakan 110 WBP telah diusulkan ke Direktorat Pemasyarakatan, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan sejak awal Desember 2024.
"Dari 120 orang Narapidana yang beragama Kristen, hanya 110 orang diantaranya yang memenuhi syarat subtantif dan administratif untuk diusulkan mendapatkan remisi khusus hari Natal," kata Puang Dirham kepada TribunKaltara.com, Senin (16/12/2024), pagi.
Menurut Puang Dirham, jumlah WBP yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus hari Natal masih bisa bertambah, jika ada perubahan status tahanan yang telah incracht dan telah menjalani masa 6 bulan pidana di Lapas.
Baca juga: Kalapas Nunukan Sebut 1.107 WBP Dapatkan Remisi HUT ke-79 RI, Puang Dirham: 12 Orang Langsung Bebas
"Jumlah WBP yang kami usulkan untuk dapatkan remisi Natal masih bisa bertambah. Remisi khusus Natal akan diberikan pada 25 Desember nanti," ucap Puang Dirham.
Puang Dirham menjelaskan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara terhadap WBP yang telah menunjukkan perubahan perilaku baik saat menjalani masa pidana di Lapas.
"Jadi WBP yang mau bekerjasama dengan petugas dalam hal mengikuti kegiatan pembinaan. Pembinaan yang dimaksud, baik itu kepribadian dan kemandirian, serta selalu komitmen mematuhi seluruh tata tertib Lapas sampai selesai masa pidana," ujarnya.
Puang juga berharap kepada WBP yang nantinya mendapatkan remisi khusus Natal agar bisa bermanfaat saat kembali ke masyarakat.
"Sembari menunggu persetujuan remisi Natal, kami harap WBP tidak melakukan pelanggaran yang dapat diberi sanksi pencabutan remisi," ungkapnya.
(*)
Penulis: Febrianus Felis
Lapas Kelas IIB Nunukan
Kalimantan Utara
Warga Binaan Pemasyarakatan
WBP
remisi
Natal
Puang Dirham
Lapas
Kristen
TribunKaltara.com
Diduga Terlibat Sabu, Karyawan Swasta di Nunukan Ditangkap Polisi Saat Bersembunyi di Kamar Mandi |
![]() |
---|
Edarkan Sabu di Nunukan, Pria Asal Palu yang Asyik Nongkrong di Atas Motor Ninja Ditangkap Polisi |
![]() |
---|
Masa Tahanan Habis, Tersangka Pelecehan Balita di Nunukan Berstatus Calon PPPK Bebas Sementara |
![]() |
---|
Satgas Pamtas RI-Malaysia Gagalkan Penyelundupan 980 Liter Bensin Subsidi Asal Malaysia di Sebatik |
![]() |
---|
Peluk Gubernur Kaltara, Tangis Korban Kebakaran Pecah: Rumah Saya Habis Terbakar, Pak! |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.