Berita Malinau Terkini

Pemkab Malinau Tahun 2025 Alokasikan Anggaran Rp 5 Miliar, Subsidi Angkutan Sungai dan Darat

Tahun 2025, Pemkab Malinau alokasikan anggaran Rp 5 milliar khusus subsidi angkutan sungai dan darat. Anggaran ini berasala dari APBD Malinau 2025.

Penulis: Mohamad Supri | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI
Subsidi angkutan penyeberangan sungai dan laut untuk Mudik Nataru di Malinau telah resmi beroperasi di akhir 2025. 

TRIBUNKALTARA.COM, MALINAU- Pemkab Malinau menambah alokasi anggaran Rp 5 miliar untuk subsidi angkutan sungai dan darat di Malinau, Kalimantan Utara pada tahun 2025.

Rencana alokasi anggaran subsidi tersebut disampaikan Bupati Malinau, Wempi W Mawa terkait pagu anggaran subsidi angkutan umum, meliputi penyeberang sungai laut dan darat.

"Untuk tahun 2025, kita alokasi dana kurang lebih Rp 5 miliar, khusus untuk sungai dan darat. Termasuk nanti Damri kita akan rencanakan distribusinya," ungkap Wempi W Mawa.

Alokasi anggaran subsidi tersebut telah disampaikan dalam pembahasan bersama DPRD Malinau terkait program subsidi  APBD Malinau tahun 2025.

Baca juga: Warga Malinau Akui Subsidi Tiket Speedboat Rp100 Ribu Sangat Membantu, Berharap Diadakan Tiap Tahun

Untuk subsidi angkutan penyeberangan sungai dan laut melalui Pelabuhan Speedboat Malinau merupakan kebijakan baru yang telah diluncurkan pada perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 

Tahun depan, Selain speedboat reguler, Pemkab Malinau juga berencana menyalurkan subsidi untuk penyeberangan Ferry yang wacananya akan beroperasi tahun 2025.

Pemberian subsidi ini encananya akan diberlakukan menjelang hari besar keagamaan.

"Paling tidak kita alokasikan untuk hari-hari besar keagamaan, seperti Natal saat ini atau hari raya lebaran nanti tahun depan," kata Wempi W Mawa.

Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat meluncurkan program subsidi mudik Nataru di pelabuhan Speedboat Malinau, Kalimantan Utara, Senin (16/12/2024)
Bupati Malinau, Wempi W Mawa saat meluncurkan program subsidi mudik Nataru di pelabuhan Speedboat Malinau, Kalimantan Utara, Senin (16/12/2024) (TRIBUNKALTARA.COM/ MOHAMMAD SUPRI)

Pemkab Malinau saat ini juga mengatur skema pemebrian subsidi agar tepat sasaran. Mulai dari kuota penerima manfaat, syarat, ketentuan hingga pihak ketiga di tahun 2025/


(*)

Penulis: Mohammad Supri

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved