Berita Nunukan Terkini
Kronologi Perkara Narkotika Libatkan Asril hingga Putusan MA, Bawa Pakaian Kotor Ternyata Isi Sabu
Berikut kronologi perkara narkotika yang melibatkan Asril, pria asal Sebatik, Nunukan hingga putusan MA, bawa pakaian kotor ternyata isinya sabu 2 Kg.
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Sumarsono
TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Berikut kronologi perkara narkotika yang melibatkan Asril, pria asal Sebatik, Nunukan hingga putusan Mahkamah Agung (MA), bawa pakaian kotor ternyata isinya sabu 2 Kg.
Dalam perkara narkotika, Muhammad Asril diminta oleh terpidana Iwan membantu menyimpan bungkusan yang tidak diketahui isinya.
Asril yang sudah lama mengenal Iwan mengira bungkusan tersebut berisi pakaian kotor.
Pengakuan Asril tersebut dibenarkan oleh Iwan.
Dalam keterangannya di persidangan, Iwan meminta Asril menjemputnya seusai pulang dari melaut.
Iwan juga meminta Asril menyimpan bungkusan plastik yang berisi pakaian kotor dalam karung di kebun sawit orangtua Asril.
Baca juga: MA Tolak Kasasi JPU dalam Perkara Narkoba Anaknya, Pasutri di Nunukan Bersyukur: Nazar Puasa 3 Hari
"Iwan ini nelayan, biasanya tiap pulang dari laut minta Asril menjemputnya.
Asril sempat tanya, apa isi bungkusan itu. Tapi Iwan menjawab, bawa saja simpan di kebun bapak mu," ujar Dedy Kamsidi selaku kuasa hukum Asril sesuai fakta persidangan.
Beberapa hari setelah itu, Iwan menghubungi Asril mengambil satu bungkus plastik dalam karung di atas tumpukan pupuk.
Selanjutnya Iwan kembali meminta Asril menyimpan karung di tempat semula.

Sekira 20 menit kemudian, Iwan terlihat bertemu terpidana Azlan yang datang menggunakan sepeda motor di kebun sawit mengambil bungkusan.
"Asril yang curiga lalu mengambil bungkusan itu dan membuangnya.
Bungkusan itu berisi sabu 2 kilogram tadi dibuang Asril di sekitar kebun dan tidak ditemukan.
Iwan tidak menyadari bahwa Azlan ini masuk perangkap pengembangan Polisi untuk menangkap mereka," terang Dedy.
Baca juga: Sidang Putusan Perkara 47 Kg Sabu, Hakim PN Nunukan Vonis Hukuman Mati Dua Terdakwa, Ini Kata JPU
Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jaksa Penuntut Umum ( JPU ) Kejari Nunukan terhadap putusan hukuman terdakwa Muhammad Asril (24) dalam perkara narkotika.
Wajah sumringah pun terpancar dari pasangan suami istri, orangtua Asril yang tinggal di Kecamatan Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara atas putusan MA tersebut.
Dalam perkara narkotika ini, Muhammad Asril dituduh mengedarkan narkotika jenis sabu 3 Kg di Pulau Sebatik.
Pengadilan Negeri (PN) Nunukan menjatuhkan vonis 1 tahun penjara atau lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Nunukan pada Senin, 27 Mei 2024 lalu.
Baca juga: Kepala BNN Komjen Pol Marthinus Bersama Masyarakat Tarakan Lakukan Ikrar Lingkungan Bersih Narkoba
JPU menuntut Asril hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atas pelanggaran Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 131 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Alhamdulillah, Allah mengabulkan doa kami. Anak saya Asril tidak terlibat langsung dalam peredaran Narkotika seperti yang dituduhkan," kata Yalam, ibu Asril kepada TribunKaltara.com, Senin (30/12/2024), pagi.
Yalam mengaku tak bisa menahan rasa bahagianya saat mendapat informasi dari kuasa hukum, Dedy Kamsidi bahwa MA menolak permohonan kasasi JPU sesuai petikan putusan MA Nomor 7966 K/Pid.Sus/2024.
(*)
Baca berita terkini Tribun Kaltara di Google News
Sawah Kekeringan dan Panen Terancam, Jalan ke Krayan Selatan Nunukan Kaltara Masih Dalam Perbaikan |
![]() |
---|
Sambut HUT RI, Polairud dan Binmas Polres Nunukan Bagikan Bendera Merah Putih di Wilayah Pesisir |
![]() |
---|
Hujan Sejak Dini Hari, Longsor Tutup Badan Jalan dan Rumah Warga, Nunukan Nyaris Terendam Banjir |
![]() |
---|
Indonesia Siap Bangun Rumah Budaya di Malaysia, Jembatan Diplomasi dan Simbol Nasionalisme WNI |
![]() |
---|
Polisi Ciduk IRT Asal Nunukan Kaltara, Sabu 30 Gram Disembunyikan Dalam Tas Genggam |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.