Berita Kaltara Terkini
Sepanjang Tahun 2024, 4 Orang Diamankan BNNK Tarakan Kaltara, Satu Pelajar Ikut Terjaring
Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Tarakan berhasil mengungkap dua kasus narkotika di Kelurahan Selumit Pantai.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN - Sepanjang tahun 2024, Badan Narkotika Nasional Kota ( BNNK ) Tarakan berhasil mengungkap dua kasus narkotika di Kelurahan Selumit Pantai.
Dari dua kasus diungkapkan, tersangka ada 4 orang dengan jumlah BB 1,05 gram. Dibandingkan tahun 2023, ada penurunan jumlah BB diamankan. Di 2023 diketahui kasus diungkap sebanyak 7 kasus, dengan jumlah tersangka 9 orang dan tangkapan BB 114,52 gram.
Dikatakan Kepala BNNK Tarakan, Evom Meternik, dari sisi BB memang mengalami penurunan. Namun di 2024 sebenarnya BNNK Tarakan lebih banyak bekerja sama dengan BNNP Kaltara.
"Misalnya kemarin bersama BNNP diamankan wanita dan didapatkan 70 paket sabu namun ditangani BNNP. Tahun ini banyak ditangani BNNP," ungkap Evon Meternik.
Baca juga: Kronologi Perkara Narkotika Libatkan Asril hingga Putusan MA, Bawa Pakaian Kotor Ternyata Isi Sabu
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa untuk detail 4 tersangka yang diamankan sepanjang 2024, diamankannya di Kampung Bersinar Kelurahan Selumit Pantai.
"Kasus pertama, tiga orang itu di antaranya dua pengedar dan satu pemasok yang menyediakan narkotika," bebernya.
Lalu kemudian, satu orang untuk kasus kedua adalah berstatus masih pelajar SMA sebagai pemasok. Pengakuan pelaku sudah beraksi tiga bulan dan diajak rekannya.
"Jadi diajak oleh temannya. Berdasarkan informasi didapat rata-rata mereka dimanfaatkan berjualan di bawah kolong. Mereka diupah Rp500 ribu sehari sehingga cukup menggiurkan bagi anak sekolah. Kemudian, yang membawa itu temannya menawarkan dan sekarang masuk DPO," ujarnya.
Ia mengungkapkan dalam melaksanakan pemberantasan narkotika, BNN Kota Tarakan melalui Seksi Pemberantasan telah bersinergi dengan aparat penegak hukum menindak tegas para pelaku kejahatan tindak pidana narkotika agar mendapatkan hukuman maksimal dengan pengungkapan jaringan sindikat yang berhasil dipetakan.
Kemudian, pada sisi supply reduction, BNN Kota Tarakan melalui upaya pemberantasan, telah melakukan pemutusan jaringan dan berbagai kegiatan terhadap kasus kejahatan narkotika sepanjang tahun 2024 di antaranya pemetaan jaringan peredaran gelap narkotika, pelaksanaan Tim Assesmen Terpadu (TAT) dan pelaksanaan Razia di wilayah Kota Tarakan.
"Di Kota Tarakan seperti kita ketahui memiliki kampung rawan narkoba yang dikenal dengan Kampung Selumit Pantai, Kampung Selumit Pantai ini telah menjadi wilayah transaksi narkotika jenis shabu sudah berlangsung lebih kurang 15 Tahun, sehingga sudah sangat dikenal oleh para penyalahguna dan pecandu narkotika menjadi market place atau tempat pembelian narkotika jenis sabu," ujar Evon.
Sehingga, untuk menekan peradaran dan penyalahgunaan narkotika di Kota Tarakan BNNK Tarakan pada Tahun 2024 ini telah bekerja keras untuk menekan peredaran narkotika di Kampung Selumit Pantai dengan melaksanakan patroli bersama instansi terkait serta melakukan penjagaan secara ketat di Kampung Selumit Pantai khususnya di RT 12 Kelurahan Selumit Pantai.
Salah satunya, melalui metode pengamanan di titik peredaran narkoba sudah bisa dilihat dan dirasakan perubahan yang sangan signifikan telah terjadi penurunan peredaran narkotika di wilayah RT 12 Kelurahan Selumit Pantai.
"Kondisi ini harus tetap kita jaga, tentunya tidak bisa dilakukan oleh BNN sendiri, namun harus dilakukan secara masif oleh seluruh stakeholder baik Pemerintah, Swasta, TNI, Polri dan masyarakat itu sendiri," paparnya.
Di samping Kampung Selumit Pantai, titik lain yang menjadi basis transaksi narkotika ada di Kelurahan Juata Permai.
Badan Narkotika Nasional Kota
BNNK Tarakan
Evom Meternik
BNNP
tersangka
Kampung Bersinar
Tarakan
Selumit Pantai
Wamendiktisaintek Sebut Sekolah Unggul Garuda Jalan Bagi Anak Perbatasan Kaltara ke Kampus Top Dunia |
![]() |
---|
Segera Dibangun, Pemprov Kaltara Serahkan Sertifikat Lahan Sekolah Garuda ke Kemendikti Saintek |
![]() |
---|
Pemprov Kaltara Gandeng OPD Tekan Stunting Lewat Program Bangga Kencana |
![]() |
---|
Pengadilan Tinggi Kaltara Kuatkan Putusan PN Tanjung Selor, Denda Rp 85 Miliar PT PMJ tak Berubah |
![]() |
---|
Adakan Fasilitas Gym di Lingkungan Pemprov Kaltara, Zainal Ajak ASN Pakai untuk Olahraga Bersama |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.