Berita Nunukan Terkini

Soal PHK Karyawan, DPRD Nunukan Kaltara Ultimatum PT SIL/SIP 2×24 Jam, Ancam Bentuk Tim Pansus

DPRD Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) meminta kepada PT SIL/SIP, membatalkan PHK seorang karyawan atas nama Maximus Bana.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Febrianus Felis
Rapat dengar pendapat bersama Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dan manajemen PT SIL/SIP di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (07/01/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - DPRD Nunukan, Kalimantan Utara ( Kaltara) meminta kepada PT SIL/SIP, membatalkan PHK ( Pemutusan Hubungan Kerja ) seorang karyawan atas nama Maximus Bana.

Diberitakan sebelumnya seorang karyawan atas nama Maksimus Bana, sempat mengadu ke DPRD Nunukan, lantaran tak terima atas PHK sepihak yang diterimanya, buntut menginisiasi aksi mogok kerja.

Maksimus Bana juga seorang guru SD Pelita I Sebuku yang merupakan sekolah milik perusahaan sawit PT SIL/SIP di Sebakis, Kelurahan Nunukan Barat.

Selain sebagai guru di SD Pelita I Sebuku, Maksimus Bana diketahui merupakan 
Ketua Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis.

Baca juga: PT SIL/SIP di Nunukan Kaltara Bantah PHK Sepihak Ketua Serikat Buruh, Singgung Upah Pemanen Sawit

Rapat dengar pendapat bersama Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dan manajemen PT SIL/SIP di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (07/01/2025), siang.
Rapat dengar pendapat bersama Pengurus Komisariat F Hukatan KSBSI PT SIL/SIP Sebakis dan manajemen PT SIL/SIP di Kantor DPRD Nunukan, Selasa (07/01/2025), siang. (TribunKaltara.com / Febrianus Felis)

Wakil Ketua Komisi I DPRD Nunukan Saddam Husein mengatakan PT SIL/SIP tidak mematuhi anjuran dari Disnakertrans Nunukan yang meminta perusahaan mempekerjakan kembali Maksimus Bana.

Soal PHK terhadap Maksimus Bana telah melalui tahapan perundingan bipartit pada 20 November 2024. Lalu dilanjutkan perundingan tripartit 26 November 2024.

Perundingan tersebut tak membuahkan hasil, hingga Disnakertrans Nunukan mengeluarkan anjuran yang isinya mempekerjakan kembali Maksimus Bana.

"Sudah ada anjuran Disnakertrans tapi tidak dipertimbangkan perusahaan. Mekanisme PHK dari PT SIL/SIP sudah jelas tidak sesuai prosedur," kata Saddam Husein kepada TribunKaltara.com, Selasa (07/01/2025).

Saddam meminta perusahaan segera menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh DPRD Nunukan dalam rapat dengar pendapat yang digelar tadi siang.

Bahkan kata dia, jika dalam waktu 2×24 jam PT SIL/SIP tidak mengambil keputusan yang sesuai dengan rekomendasi tersebut, maka Komisi I dan Komisi III DPRD Nunukan akan membentuk panitia khusus (Pansus) menangani persoalan PHK tersebut.

"Selama dua hari ini, kami memberikan waktu bagi perusahaan untuk memutuskan apakah ketua serikat pekerja, Maksimus Bana akan kembali bekerja atau tidak. Jika belum ada keputusan dalam jangka waktu yang kami tentukan, maka kami akan bentuk Pansus," ucapnya.

Lebih lanjut Saddam tegaskan bahwa Pansus yang dibentuk nanti tak hanya menangani persoalan PHK Maksimus Bana, tapi juga menyangkut lima tuntutan dalam aksi mogok kerja serikat buruh pada 21 Oktober 2024.

Adapun lima poin tuntutan yaitu
1. Pembayaran upah pensiun harus sesuai aturan pemerintah;

2. Pembayaran upah pengunduran diri harus sesuai aturan pemerintah;

3. Merevisi kembali struktur skala upah;

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved