Berita Tana Tidung Terkini

Tak Hanya Tempat Khusus, Dishub Tana Tidung Kaltara Akan Berlakukan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum

Selain penerapan retribusi parkir di tempat khusus yang nantinya dilakukan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale, Dishub KTT rencanakan retribusi parkir.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM/RISMAYANTI
Dishub Tana Tidung rencanakan penerapan retribusi parkir tepi jalan umum. (TribunKaltara.com/Rismayanti) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNG - Selain penerapan Retribusi Parkir di tempat khusus yang nantinya dilakukan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale, Dinas Perhubungan ( Dishub ) Tana Tidung juga rencanakan penerapan Retribusi Parkir tepi jalan umum.

Diungkap Kepala Dishub Tana Tidung, M Arief Prasetiawa dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tana Tidung Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ( PDRD ) telah diatur terkait penerapan Retribusi Parkir tidak hanya di tempat khusus tapi juga di tepi jalan.

"Di Perda PDRD ( Pajak dan Retribusi Daerah ) itu ada muncul dua kriteria parkir sebenarnya itu parkir tepi jalan sama parkir tempat khusus," ungkap M Arief Prasetiawa kepada TribunKaltara.com, Sabtu (11/1/2025).

Untuk itu ia sampaikan nantinya Dishub Tana Tidung tidak hanya fokus pada penerapan Retribusi Parkir tempat khusus yang direncanakan di Pelabuhan Keramat Tideng Pale.

Baca juga: Dishub Bulungan akan Berlakukan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum, Demi Tingkatkan PAD 

"Kami juga nanti konsen Retribusi Parkir tepi jalan karena selama ini belum kami laksanakan mengingat memang keterbatasan dari SDM kami," ujarnya.

Rencananya dengan menggandeng Samsat Tana Tidung, Dishub Tana Tidung akan menerapkan parkir tepi jalan secara berlangganan.

"Yang kedua juga kami sedang penjajakan mekanisme nanti bersama pihak Samsat dengan menerapkan parkir tepi jalan berlangganan," ucapnya.

Sehingga bagi pemilik kendaraan dengan plat nomor dari Tana Tidung dapat membayar parkir berlangganan setiap tahunnya di Samsat Tana Tidung.

"Jadi nanti kendaraan yang plat nomornya dari Tana Tidung harapan saya baik roda dua maupun roda empat dan sebagainya bisa membayar parkir tepi jalan berlangganan pertahun di Samsat," lanjutnya.

Meskipun sudah direncanakan, namun penerapan parkir tepi jalan secara berlangganan perlu pengkajian lebih mendalam mengingat belum ada regulasi yang memperbolehkan penerapannya.

"Tapi untuk parkir tepi jalan berlangganan ini masih kami kaji sih karena beberapa ketentuan belum membolehkan jadi kami coba komunikasi dengan pemerintah pusat itu bisa dibolehkan atau tidak," tuturnya.

Salah satu alasan Dishub Tana Tidung rencanakan penerapan Retribusi Parkir tepi jalan berlangganan karena melihat kurangnya personel yang ada di Dishub Tana Tidung.

"Kalau mau menerapkan yang tidak berlangganan saya rasa cukup sulit karena SDM kami juga terbatas dan kalau harus stay di sepanjang jalan itu juga agak sulit," katanya.

Selain itu, ia menambahkan dengan menerapkan parkir tepi jalan berlangganan, masyarakat Tana Tidung dapat membayar biaya parkir yang lebih murah.

"Kalau tidak diterapkan berlangganan kan masyarakat parkir empat sampai lima kali di tempat yang sama kan saja kenak Rp 10 ribu juga dia kalau berlangganan kan biar berapa kali dia mau parkir bayarnya tetap sama dalam setahun itu," tambahnya.

Tentunya tidak semua tepi jalan umum akan diberlakukan Retribusi Parkir tepi jalan, melainkan di jalan utama.

"Tapi kalau untuk penerapan Retribusi Parkir tepi jalan itu dia lebih ke jalan kelas primer berarti jalan protokol, bukan yang sekunder makanya ini masih dalam kajian jalan mana saja yang akan diterapkan Retribusi Parkir tepi jalan karena kalau di jalan sekunder kan tidak perlu diterapkan," paparnya.

Ia mengatakan penerapan parkir tepi jalan ini memang harus dilakukan namun saat ini Dishub Tana Tidung masih menunggu regulasi yang mengatur serta kesiapan dari SDM di Dishub Tana Tidung.

"Memang parkir tepi jalan ini mau tidak mau kedepan harus kita berlakukan tinggal menunggu kesiapan regulasi sama kesiapan SDM kita dulu," katanya.

Namun sebelum diterapkan Retribusi Parkir tepi jalan umum, ia tuturkan perlu dilakukan pemahaman kepada masyarakat serta perbaikan fasilitas jalan terlebih dahulu.

Baca juga: Wali Kota Andi Harun Temukan Dugaan Pungli Pengelolaan Parkir di Samarinda, Pengawas Jukir Ditarget

"Tapi sebelum itu kita perlu sosialisasi kepada masyarakat serta uji coba implementasinya, serta yang paling utama adalah kegiatan pembenahan sarana prasarana jalan terlebih dahulu," tuturnya.

Sambil menunggu regulasi penerapan Retribusi Parkir tepi jalan, Dishub Tana Tidung saat ini akan mengutamakan penarikan Retribusi Parkir tempat khusus seperti di Pelabuhan Keramat Tideng Pale.

"Untuk sekarang kami prioritaskan parkir di tempat khusus dulu yang kita benahi dan nanti kedepannya kita akan coba konsep juga untuk yang parkir tepi jalan," pungkasnya.

(*)

Penulis : Rismayanti 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved