Berita Nunukan Terkini

Residivis Curat di Nunukan Lakukan Pencurian Uang hingga Rp13.950.000, Tersebar di 6 TKP Berbeda

Dalam melakukan pencurian uang tersangka inisial HA melakukannya di enam TKP berbeda di Nunukan. Pria ini merupakan residivis kasus curat.

Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ HO-Desmon Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan).
Pria berinisial HA (19) diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan, pada Sabtu (11/01/2025), siang. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang residivis pencurian dengan pemberatan (Curat) di Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali berulah.

Pria berinisial HA (19) diamankan unit Jatanras Sat Reskrim Polres Nunukan pada Sabtu (11/01), lantaran mencuri sejumlah uang di enam tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dengan total mencapai Rp 13.950.000.

Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf mengatakan enam TKP pencurian yang dilakukan HA, selain toko sembako juga rumah warga.

"Tersangka mengaku mencuri di enam TKP yang berbeda. Tidak semua toko sembako, tapi kebanyakan rumah yang pintunya tidak terkunci akan jadi sasarannya," kata Zainal Yusuf kepada TribunKaltara.com, Selasa (14/01/2025), pukul 11.00 Wita.

Baca juga: Polres Nunukan Amankan Dua Pria Pelaku Jambret Handphone, Taufik Nurmandia: Residivis Kasus Curat

Zainal menyampaikan tersangka HA melakukan aksi pencurian pada siang dan malam hari dengan modus berjalan kaki mencari sasaran. 

"Apabila menemukan toko yang sepi dan penjualnya tidak ada atau tertidur, tersangka langsung melakukan pencurian. Begitu juga rumah yang pintunya tidak terkunci akan menjadi sasaran tersangka," ucapnya.

Sementara itu, uang hasil curian tersangka HA gunakan untuk membeli barang berupa handphone, jam tangan, pakaian, sendal, dan lainnya.

"Uang curian itu dia pakai beli barang-barang, seperti handphone, jam tangan, pakaian, sendal, dan beberapa barang lainnya," ujar Zainal.

Akumulasi uang hasil pencurian yang dilakukan tersangka HA pada enam TKP berbeda sebesar Rp13.950.000.

 

"Berdasarkan penyelidikan dan profeling, dugaan pelaku HA berhasil dilakukan upaya paksa pada saat HA berada di Jalan Cik Ditiro RT 19, Kelurahan Nunukan Timur," tuturnya.

Tersangka HA diketahui merupakan residivis dalam perkara Curat dan telah empat kali disidik Polres Nunukan.

"Terakhir tersangka HA disidik dalam perkara Curat tahun 2023 dan divonis 1 tahun penjara serta bebas dari penjara pada Agustus 2024," ungkap Zainal.

Tersangka HA kini mendekam di rumah tahanan Polres Nunukan dengan persangkaan Pasal 363 ayat (1) ke-3e dan ke-5e KUH Pidana Jo Pasal 65 KUH Pidana.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved