Berita Bulungan Terkini

4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Bunyu Kaltara Mulai Disidang, Kerugian Rp 44 Miliar

Pengadilan Tipikor PN Samarinda menggelar sidang perkara kurupsi pembangunan RSP Bunyu, Bulungan, yang menyebabkan kerugian negara Rp44,1 miliar..

Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
Ilustrasi - RS Pratama Bunyu saat dalam proses pembangunan 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda telah menggelar sidang perkara dugaan Tipikor Kegiatan Pembangunan Rumah Sakit Pratama atau RSP Bunyu, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) Tahun Anggaran 2022.

Perkara yang menyebabkan kerugian keuangan negara sejumlah Rp44.159.197.248,00 atau kurang lebih Rp44 miliar ini, telah melewati 2 kali persidangan.

Empat terdakwa dihadirkan dalam sidang perkara ini. Mereka adalah, pimpinan cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya berinisial DIN, konsultan pengawas RG, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Kesehatan Bulungan, berinisial H dan pelaksana lapangan MDR.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, sidang perkara ini diawali dengan pembacaan dakwaan oleh JPU. 

Baca juga: BREAKING NEWS Jaksa Geledah Kantor Dishub Malinau Terkait Dugaan Korupsi Proyek Dermaga Speedboat

Yang dilanjutkan dengan eksepsi, atau keberatan atas dakwaan oleh pihak terdakwa.

“Dari keempat terdakwa, hanya satu yang mengajukan eksepsi melalui penasehat hukumnya. Yaitu terdakwa MDR. Sedang ketiga terdakwa lainnya, DIN, RG dan H tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU. Namun mereka tetap dihadirkan sebagai saksi,” kata Aryadi kepada awak media, Rabu (15/01/2025).

Untuk agenda sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan, kata dia, adalah meminta keterangan saksi. 

"Untuk saksinya ada berapa kita belum tahu, yang pasti cukup banyak. Dan ini baru awal persidangan. Masih panjang perjalanan sidangnya," kata Aryadi lagi.

Lebih jauh diungkapkan, dalam dakwaannya yang dibacakan JPU pada sidang sebelumnya, terdakwa DIN disebut sebagai orang yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan pidana bersama-sama RG, H dan MDR.

“Perbuatan pidana bersama-sama ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 44.159.197.248,” ungkapnya.

Nilai kerugian tersebut, lanjut dia, berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan korupsi pada kegiatan pembangunan RSP Bunyu pada 4 oktober 2024 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Kaltara.

Dalam dakwaannya, JPU menyebutkan Terdakwa MDR selaku pelaksana lapangan CV Ardifa Dalle, CV Inaka, CV Ujung Tanjung Abadi, dan CV Fatah Rahmat, yang bertindak sebagai pelaksana kegiatan Sub Kontrak Pembangunan RS Pratama Bunyu melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp16.665.742.322,00. (Rp16,6 miliar).

Selanjutnya, terdakwa H didakwa selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) sekaligus selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri selaku PPTK yang sekaligus  sebagai PPK Pembangunan RS Pratama Bunyu sebesar Rp50 juta.

Baca juga: Lanjutan Sidang Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Tana Tidung Kaltara, JPU Hadirkan 12 Orang Saksi

Atau orang lain, yaitu DIN selaku Pimpinan Cabang KSO PT Mina Fajar Abadi-PT Indi Daya Karya sebesar Rp26.049.040.467 (Rp26 Miliar), MDR, dan RG selaku Konsultan Pengawas (selaku Penerima Kuasa Direktur PT Antariksa Globalindo sebesar Rp1.444.414.459,00 (Rp1,4 miliar). Secara total kerugian negara yang diakibatkan senilai kurang lebih Rp 44 miliar.

(*)

penulis: Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved