Berita Tana Tidung Terkini

Mantan Bupati jadi Saksi Dugaan Korupsi Pembangunan Turap di Tana Tidung Kalara, Ini Kata Jaksa

Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Sungai Sesayap terus berjalan, Jaksa panggil saksi-saksi.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
TribunKaltara.com / Istimewa
ILUSTRASI. Turap di Sesayap Hilir, Tana Tidung. Ada tindak pidana korupsi dalam proses pembangunannya. (Istimewa) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan turap tahun anggaran 2010-2013 di Sungai Sesayap, Kecamatan Sesayap Hilir, Kabupaten Tana Tidung terus berjalan. Di mana saat ini masih tahap pemeriksaan saksi-saksi.

Setelah sebelumnya saksi dari ASN dan juga pihak swasta, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kembali akan menghadirkan saksi pada sidang selanjutnya, Selasa (21/01/2025). 

JPU dari Kejari Bulungan, Rahmatullah Aryadi mengatakan, salah satu saksi yang dipanggil dalam persidangan nanti adalah mantan Bupati Tana Tidung 2010 - 2020 H Undunsyah.

Seperti diketahui, mantan Bupati Tana Tidung dua periode tersebut, sudah meninggal dunia pada tahun lalu .

Baca juga: 4 Terdakwa Kasus Korupsi Pembangunan RS Pratama Bunyu Kaltara Mulai Disidang, Kerugian Rp 44 Miliar

Berkaitan dengan itu, jaksa menegaskan, pemanggilan sebagai saksi tetap dikirimkan, terkait tidak bisa hadirnya dalam persidangan nanti akan ada ketentuan-ketentuannya. 

"Nanti ada pembuktian, jika saksi tidak bisa hadir karena meninggal dunia. Ada surat keterangan yang menyebutkan, yang bersangkutan telah meninggal dunia," jelasnya.

Sebelumnya, pada sidang di Pengadilan Tipikor Samarinda Selasa (14/01/2025) lalu, tim jaksa menghadirkan 12 orang saksi yang berasal dari pihak swasta.

“Sidang lanjutan, masih dengan agenda pemeriksaan saksi. Termasuk dalam berkas penyidik, saksinya adalah mantan Bupati Tana Tidung. Kita akan tetap sampaikan surat pemanggilan, meski beliau sudah tidak ada," kata Aryadi kepada awak media, Kamis (16/1/2025).

Sebelumnya, tim jaksa telah memeriksa lima orang saksi dari unsur pemerintah.

Kelimanya, masing-masing berinisial SA, AA, IA, MA dan YKJ.

“Lima saksi ini sudah diperiksa sebagai saksi. Selanjutnya dari unsur swasta lagi yang diperiksa sebagai saksi dalam siang lanjutan kasus ini,” imbuhnya.

Kasus dugaan korupsi itu, bermula saat Dinas Pekerjaan Umum dan Perhubungan Kabupaten Tana Tidung melaksanakan pembangunan turap di Kecamatan Sesayap dan Kecamatan Sesayap Hilir. 

Pada prosesnya pembangunan turap itu menggunakan skema tender untuk menentukan kontraktor pelaksananya.

Tapi pada fakta yang ditemukan, kepala dinas PU selalu pengguna anggaran (PA) yang kini menjadi terdakwa, ternyata tidak melakukannya.

Sebelumnya, Imbransyah, mantan Kepala Dinas PU dan Perhubungan KTT Divonis 5 tahun penjara.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved