Jambret di Tarakan Tertangkap

Hasil Jambret Dipakai Beli Sabu, Residivis di Tarakan Ngaku ke Istri Pendapatan dari Kerja di Tambak

Pengakuan pelaku jambret dan pencurian di empat lokasi, SP alias TL, hasil curian yang didapat dari para korban digunakan  untuk memenuhi kebutuhan.

Penulis: Andi Pausiah | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / ANDI PAUSIAH
SP alias TL saat berada di Kantor Polres Tarakan untuk melaksanakan pemeriksaan lanjut. TRIBUNKALTARA.COM/ANDI PAUSIAH 

TRIBUNKALTARA.COM, TARAKAN – Pengakuan pelaku jambret dan pencurian di empat lokasi, SP alias TL, hasil curian yang didapat dari para korban digunakan  untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Ada juga uang digunakan membeli sabu.

Total hasil curian mencapai jutaan. Dan dari semua hasil curian ada yang sudah dijual dan ada juga beberapa barang masih dipegang di tangan istri pelaku.

Untuk BB diakui pelaku SP alias TL, membeli sabu Rp200 ribu di wilayah Timbunan.

Baca juga: Begini Kronologi Pelaku jambret di Tarakan Mengincar Para Korban, Kerugian Tembus Rp 25,3 Juta

SP tak mau mengakui membeli di bawah kolong sebagaimana diketahui wilayah Timbunan adalah salah satu lokasi diduga langganan transaksi sabu pelaku

BB diamankan di tangan pelaku di antaranya, HP Redmi 8 warna hitam, dompet, handphone merek Oppo Reno 8 Z Sg warna silver,  HP vivo V23e berwarna biru, kemudian tas, lalu sepeda motor merek Honda Beat berwarna hitam dan abu-abu, baju berwarna hitam dan HP merek Oppo berwarna hitam.

Dikatakan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakhtika Putra, masih ada satu BB HP yang belum didapati pihaknya  karena si pelaku menjualnya di market place secara online dan pelaku tidak mengenal pembelinya.

“Hanya massanger lewat FB  tanpa ada menukar nomor HP,” ujar AKP Randhya Sakhtika Putra.

Rerata HP yang dijualkan diakui SP alias TL sebesar Rp200 ribu.

Jumlah HP dijual oleh pelaku sudah ada dua unit. Pelaku sendiri memiliki rekam jejak residivis.

Pertama di tahun 2019 kasus sajam.

Kedua, tahun 2021 kasus pencurian.

Dan ini ketiga kalinya pelaku berulah.

Pelaku setelah keluar dari Lapas sekitar bulan Mei tahun 2022.

Saat itu ia bekerja sebagai petambak.

Kembali ditanya apakah dimungkinkan sang istri pelaku bisa ikut menjadi tersangka karena ikut menyimpan barang curian?

Baca juga: BREAKING NEWS Pelaku Jambret dan Pencurian di Lima TKP Berhasil Dibekuk Personel Polres Tarakan

 

Kasat Reskrim menegaskan bahwa pelaku tak memberi tahu bahwa barang yang diberikan adalah hasil curian.

“Pelaku mengaku hasil tambak. Pelaku warga Gunung Lingkas. Untuk dugaan TKP lain masih diselidiki. Saat ini baru 5 TKP dari awalnya hanya satu. Terungkapnya perkara terakhir di pencurian HP tanggal 12 Januari, kami interogasi akhirnya mengaku lima lokasi,” tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved