Berita Kaltara Terkini
Gubernur Kaltara Keluarkan Edaran Larangan Rekrut Tenaga Honor, Sanksi Bagi Kepala OPD yang Langgar
Tahun ini Kepala OPD Pemprov Kaltara tidak boleh lagi merekrut tenaga honoret atau non ASN. Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.
Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, baru saja mengeluarkan Surat Edaran resmi yang berisikan larangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerima tenaga honorer atau non ASN.
Dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10.1/0280/BKD/GUB Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025 ini, Gubernur menekankan, bagi semua Kepala OPD, yang melanggar atau tetap melakukan pengangkatan honorer, akan berujung pada sanksi.
Isi surat edaran yang menegaskan larangan tersebut mencakup beberapa poin utama, yang wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat terkait. Di antaranya, harus melakukan koordinasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS, di mana setiap pengangkatan PPPK dan PNS wajib dilakukan dengan koordinasi penuh bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kaltara.
Tak hanya itu, dalam Surat Edaran secara tegas disebutkan, larangan pengangkatan tenaga non-ASN baru. "Mulai saat ini, tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer baru, di seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara," tegas Gubernur Kaltara dalam Surat Edaran tersebut.
“Kepala OPD yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN, meskipun sudah ada larangan jelas, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan,” demikian lanjut dalam edaran tersebut.
Kepala OPD diminta segera mensosialisasikan edaran ini kepada semua pegawai ASN di lingkungan mereka, agar tidak ada yang terlewat informasi penting ini.
Dijelaskan Gubernur Kaltara, larangan keras ini juga sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menegaskan, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau non-ASN.
Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN, yang dengan tegas melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai tetap atau ASN.
Sebelumnya, pada rapat koordinasi penyelesaian tenaga non-ASN bersama Menpan RB dan Kepala BKN, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan hal serupa. “Melanggar aturan ini bisa berujung pada sanksi besar. Jangan coba-coba!,” tegas Mendagri

Adanya edaran ini, Pemprov Kaltara berkomitmen menjaga kebijakan transparansi dan efektivitas dalam birokrasi. Kepala OPD harus berhati-hati pelanggaran bukan hanya merusak citra, tapi juga bisa menambah masalah hukum yang serius.
(*)
Penulis: Edy Nugroho
Gubernur Kaltara
Zainal A Paliwang
Surat Edaran
larangan
OPD
tenaga honorer
sanksi
PPPK
PNS
ASN
TribunKaltara.com
Mabes Polri Limpahkan Kasus Tambang Ilegal ke Kejari Bulungan, Juliet Akan Disidang di Tanjung Selor |
![]() |
---|
Banyak Anak Pekerja Imigran Putus Sekolah, Wamenlu Harap Sekolah Garuda di Kaltara Berikan Motivasi |
![]() |
---|
12 Tahun Buron, Datu Kodrat Buronan Terpidana Narkoba Ditangkap di Tanjung Palas - Bulungan Kaltara |
![]() |
---|
Menkeu Purbaya Kucurkan Rp150 Miliar ke Kaltara, Bangun Jembatan Malinau-Krayan |
![]() |
---|
Festival Sungai Kayan jadi Magnet Wisata Baru: Bukan Sekadar Lomba, Ini Gerakan Ekonomi Masyarakat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.