Berita Kaltara Terkini

Gubernur Kaltara Keluarkan Edaran Larangan Rekrut Tenaga Honor, Sanksi Bagi Kepala OPD yang Langgar

Tahun ini Kepala OPD Pemprov Kaltara tidak boleh lagi merekrut tenaga honoret atau non ASN. Hal ini disampaikan Gubernur Kaltara Zainal A Paliwang.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
Ilustrasi. Pemprov Kaltara larang OPD angkat tenaga non ASN. 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Gubernur Kaltara, Zainal A Paliwang, baru saja mengeluarkan Surat Edaran resmi yang berisikan larangan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk menerima tenaga honorer atau non ASN

Dalam Surat Edaran Nomor: 800.1.10.1/0280/BKD/GUB Tahun 2025 yang dikeluarkan pada 21 Januari 2025 ini, Gubernur menekankan, bagi semua Kepala OPD, yang melanggar atau tetap melakukan pengangkatan honorer, akan berujung pada sanksi.

Isi surat edaran yang menegaskan larangan tersebut mencakup beberapa poin utama, yang wajib dipatuhi oleh seluruh pejabat terkait. Di antaranya, harus melakukan koordinasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PNS, di mana setiap pengangkatan PPPK dan PNS wajib dilakukan dengan koordinasi penuh bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD)Kaltara.

Tak hanya itu, dalam Surat Edaran secara tegas disebutkan, larangan pengangkatan tenaga non-ASN baru. "Mulai saat ini, tidak ada lagi pengangkatan tenaga non-ASN, termasuk tenaga honorer baru, di seluruh jajaran Pemerintah Provinsi Kaltara," tegas Gubernur Kaltara dalam Surat Edaran tersebut.

 

“Kepala OPD yang tetap melakukan pengangkatan tenaga non-ASN, meskipun sudah ada larangan jelas, akan dikenakan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Serta menjadi tanggung jawab Kepala Perangkat Daerah yang bersangkutan,” demikian lanjut dalam edaran tersebut.

Kepala OPD diminta segera mensosialisasikan edaran ini kepada semua pegawai ASN di lingkungan mereka, agar tidak ada yang terlewat informasi penting ini.

Dijelaskan Gubernur Kaltara, larangan keras ini juga sejalan dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, yang menegaskan, seluruh instansi pemerintah dilarang mengangkat tenaga honorer atau non-ASN.

Kebijakan ini didasari oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, tentang ASN, yang dengan tegas melarang pejabat pembina kepegawaian untuk mengangkat tenaga honorer menjadi pegawai tetap atau ASN

Sebelumnya, pada rapat koordinasi penyelesaian tenaga non-ASN bersama Menpan RB dan Kepala BKN, Mendagri Tito Karnavian mengingatkan hal serupa. “Melanggar aturan ini bisa berujung pada sanksi besar. Jangan coba-coba!,” tegas Mendagri

OPD Pemprov Kaltara 02 27012025.jpg
Ilustrasi. Pemprov Kaltara larang OPD angkat tenaga non ASN.

Adanya edaran ini, Pemprov Kaltara berkomitmen menjaga kebijakan transparansi dan efektivitas dalam birokrasi. Kepala OPD harus berhati-hati pelanggaran bukan hanya merusak citra, tapi juga bisa menambah masalah hukum yang serius. 

(*)

Penulis: Edy Nugroho 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved