Berita Nunukan Terkini

Seorang Pria WNA Malaysia Ditolak Masuk ke Indonesia Lewat Nunukan, Begini Penjelasan Imigrasi

Imigrasi Kelas II TPI Nunukan Kalimantan Utara menolak seorang pria WNA masuk lewat Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan Kalimantan Utara gegara paspor.

|
Penulis: Febrianus Felis | Editor: Junisah
IST/Imigrasi TPI Nunukan
WNA MALAYSIA DITOLAK-Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menolak WNA (Warga Negara Asing) asal Malaysia inisial KH (45) masuk ke Indonesia melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, Kalimantan Utara Sabtu (25/01/2025). WNA ini sedang diinterogasi di ruang pemeriksaan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan. 

TRIBUNKALTARA.COM, NUNUKAN - Seorang warga negara asing (WNA) asal Malaysia ditolak masuk ke Indonesia oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan,saat tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara), belum lama ini.

Penolakan seorang pria berinisial KH (45) dilakukan oleh petugas Imigrasi Kelas II TPI Nunukan saat pemeriksaan dokumen paspor milik WNA Malaysia tersebut.

Kepala Sub Bagian Lalu Lintas Keimigrasian pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan, Zulfan Andrian mengatakan, WNA tersebut ditolak masuk ke Indonesia, karena paspor yang dikantonginya memiliki masa berlaku kurang dari 6 bulan. 

"Sesuai hasil pemeriksaan petugas Imigrasi di Pelabuhan Tunon Taka, ditemukan masa berlaku paspor milik WNA tersebut hanya berlaku hingga 23 Juni 2025 atau kurang dari enam bulan," kata Zulfan Andrian kepada TribunKaltara.com, Rabu (29/01/2025), pagi.

Baca juga: Masuk Resmi Keluar Pilih Jalur Ilegal, WNA Pakistan Mendekam di Ruang Detensi Imigrasi Nunukan

Lanjut Zulfan Andrian, WNA  tersebut tiba di Nunukan dari Tawau menggunakan kapal KM Nunukan Express pada Sabtu (25/01/2025).

Sesuai aturan keimigrasian kata Zulfan Andrian, persyaratan masa berlaku paspor minimal 6 bulan. Sehingga WNI atau WNA perlu melakukan penggantian paspor, jika masa berlakunya tinggal enam bulan.

"WNA Malaysia yang ditolak masuk, sudah seharusnya melakukan penggantian paspor. Masa berlaku paspor kurang dari enam bulan. Banyak negara di dunia yang mensyaratkan masa berlaku paspor minimal enam bulan untuk bepergian ke negara mereka," ucapnya.

Sehingga terhadap WNA Malaysia, KH dipulangkan kembali ke Malaysia oleh petugas Imigrasi Nunukan.

Zulfan Andrian menegaskan, Imigrasi Nunukan akan memastikan seluruh dokumen perjalanan baik WNI maupun WNA sesuai ketentuan.

Baca juga: Imigrasi Nunukan Deportasi 3 WNA yang Diduga Spionase, Tidak Ada Bukti Pelanggaran Izin Tinggal

Sehingga tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas internasional di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

 "Penolakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab kami dalam menjaga kedaulatan dan ketertiban lintas batas negara. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan pelayanan di wilayah perbatasan," ujarnya. 

Dia berharap langkah penolakan terhadap WNA Malaysia tersebut dapat memberikan edukasi bagi para pelintas batas agar mempersiapkan dokumen perjalanan sesuai aturan yang berlaku sebelum masuk wilayah Indonesia.

"Saya berharap ini jadi edukasi yang tidak hanya untuk WNA, tapi juga WNI," ungkap Zulfan.

(*)

Penulis: Febrianus Felis

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved