Pemusnahan Sabut Jalur Laut
Update Pemusnahan Sabu di Tarakan, 3 DPO Masih Diburu dan 1 Orang dari Nunukan Diduga Jadi Bandar
Setelah berhasil mengamankan tiga orang pelaku peredaran narkoba, kini Ditpolairud Polda Kaltara memburu 3 orang yang masih jadi DPO.
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN-Dirpolairud Polda Kaltara, melalui Kasubdit Gakkum, AKBP Yudhi Franata menyampaikan masih ada tiga DPO (daftar pencarian orang) untuk kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat gram dari tiga tersangka yang diamankan.
DPO pertamat berinisial M dengan ciri tinggi kurang lebih 165 CM, berisi kulit sawo matang dan rambut pendek diduga sebagai bandar. DPO kedua berinisial A memiliki ciri badan tinggi 167 sentimeter, kulit sawo matang dan memiliki rambut pendek, perannya sebagai pengantar barang narkotika.
DPO ketiga, Lalu masih ada DPOinisial X berbadan kurus kulit hitam memiliki panjang rambut sebahu sebagai pengantar barang. Untuk motifnya dikatakan AKBP Yudhi Franata, pelaku mencari keuntungan dari transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Diketahui tersangka S membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2,5 bal dari DPO inisial M dengan harga Rp65 juta. Harga per ball-nya Rp25 juta, dan keuntungan yang diberikan DPO inisial M sebesar Rp 12,5 juta. Diketahui narkotika tersebut pesanan dari tersangka C.
Baca juga: 3 Penyelundup Narkotika Ditangkap, Polairud Polda Kaltara Ungkap Kronologi dan Peran Tersangka
Adapun modus operandinya kata AKBP Yudhi Franata, tersangka T alias C memesan barang ke tersangka S. Kemudian tersangka C mendatangi tersangka T untuk mencarikan transportasi berupa speedboat untuk mengambil narkotika di perairan Nunukan.
Di sana, barang diantarkan dua orang inisial A dan X. Sementara M diketahui diduga sebagai bandar penyedia narkotika dari Nunukan.
Dalam wawancara bersama AKBP Yudhi, untuk tiga tersangka ada T alias C, T alias B dan S alias I. Kemudian untuk pemodalnya yakni T alias C. Dan untuk S alias I merupakan residivis. "Diduga yang mengajak T alias C untuk bertransaksi narkoba adalah S alias I. Dia residivis tahun 2015 dikenakan pidana narkoba," ujarnya.
Diketahui dari tangan tersangka T alias C, didapati memiliki timbangan digital. Apakah kemungkinan T alias C adalah pemasok untuk dua lokasi rawan peredaran di Tarakan yakni Timbunan dan Juata Permai? Dalam hal ini AKBP Yudhi menjelaskan bahwa pasarannya belum didapatkan namun benar bahwa pelaku menjual barang dalam bentuk kemasan kecil menggunakan timbangan digital mini.
Menjawab lokasi timbunan dan Juata Permai, pihaknya menjelaskan tersangka akui akan membawa barang tersebut ke Sekatak.

"Bukan untuk daerah seputaran Tarakan. Rencananya barang itu sudah diterima dalam bentik ball, akan dipecahkan dikemas dalam kemasan kecil pakai timbangan," urainya.
Adapun untuk lama waktu aktivitas para tersangka dikatakan AKBP Yudhi, pengakuan T alias C baru pertama kali. Namun S alias I adalah residivis meski dia mengaku baru pertama kali tertangkap namun memiliki rekam data pernah masuk penjara.
"Sasarannya di Sekatak, untuk masyarakat yang menggunakan dan dimapping di sana rencana pelaku disebar di sana, apakah kerja tambang itu belum kita tahu. Jadi tidak diupah, keuntungan didapat dari jualan," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
Dirpolairud Polda Kaltara
DPO
peredaran narkotika
sabu
tersangka
narkotika
Nunukan
Sekatak
Tarakan
TribunKaltara.com
Susunan Pemain Persita vs Persebaya di Super League, Duel Dua Tim Tersakiti |
![]() |
---|
Imigrasi Nunukan Tetapkan 2 WNA Malaysia Tersangka, Penyelundupan Calon Pekerja Migran Indonesia |
![]() |
---|
Susunan Pemain Bhayangkara FC vs PSM Makassar di Super League, 7 Pilar Asing Juku Eja Siap Tempur |
![]() |
---|
Prabowo Perintahkan Danantara Hapus Tantiem Direksi BUMN Jika Rugi |
![]() |
---|
PCO: Kopdes Merah Putih Jembatan Desa Menuju Kemerdekaan Ekonomi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.