Berita Tarakan Terkini
Pengecer Dibolehkan Jualan LPG 3 Kg, Plt Kepala DKUKMP Tarakan Bob Syahruddin: Tunggu Surat Edaran
Meskipun Presiden Prabowo perbolehkan kembali pengecer jualan LPG 3 Kg, namun tidak berpengaruh di Tarakan karena Tarakan tidak ada istilah pengecer..
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM,TARAKAN - Presiden Prabowo telah menginstruksikan kepada Menteri ESDM untuk mengaktifkan kembali pengecer berjualan gas LPG 3 Kg.
Menanggapi hal itu, Plt Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Tarakan, Bob Syahruddin menyampaikan, selama ini aturan yang ada di Tarakan Kalimantan Utara tidak mengenal pengecer. Pendistribusian LPG 3 Kg dari agen sampai pangkalan.
"Untuk pengecer tidak diatur. Tapi kalau ada wacana kemarin per 1 Februari 2025, pengecer dilarang, kita tidak terimbas ke sana. Tapi wacananya lagi kemarin penyampaian Menteri ESDM, peraturan itu dicabut lagi, kita sambil menunggu aturan baru," papar Bob, sapaan akrabnya.
Diketahui Menteri ESDM menyampaikan, pengecer yang ada diharapkan bisa jadi sub pangkalan. Bagaimana mekanisme penentuan sub pangkalan, aturannya juga seperti apa, pihak dinas menunggu petunjuk lebih lanjut dari menteri melalui surat kementerian.
Baca juga: Detik-detik Menteri ESDM Bahlil Disemprot Pembeli Gas, Prabowo Bolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg lagi
"Apakah berupa Surat Edaran atau peraturan menteri. Atau mungkin hanya surat biasa kepada kepala daerah dari menteri," ujar Bob.
Ditanya lebih lanjut untuk sub pangkalan nanti seperti apa lanjutnya, adalah pengecer yang diubah jadi sub pangkalan. Di aturan juga belum ada istilah sub pangkalan dalam alur pendistribusian LPG 3 Kg.
"Kalau nanti ada arahan petubjuk dibentuk sub pangkalan maka kita akan membentuk sub pangkalan. Penentuan sub pangkalan ada kewenangan masing-masing. Kewenangan di kelurahan dan kecamatan," jelasnya.
Kelurahan dan kecamatan yang paling paham kondisi geografis fan demografis warganya. Nanti mereka menentukan titik sub pangkalan jika ada petunjuk.
"Untuk saat ini masih berlaku pangkalan," jelasnya.
Yang menentukan titik sub pangkalan prosesnya nanti bisa dari kelurahan kemudian nantinya disampaikan ke dinas dan dinas keluarkan rekomendasi.
"Kemudian yang tentukan alokasi dari agen berapa jumlahnya. Kalau agen tidak setuju karena tidak ada alokasi, tidak bisa juga dijadikan pangkalan. Karena pengalokasian LPG ini dari Pertamina ke agen lalu dari agen ke pangkalan. Untuk bentuk pangkalan baru atau sub pangkalan, dilihat dari pengaturan distribusinya oleh Pertamina," tukasnya.
(*)
Penulis: Andi Pausiah
| Malam Ramah Tamah ExCom Meeting CityNet Asia Pacific di Bali Usung Tema Bangun Harmoni Perkotaan |
|
|---|
| Wali Kota Hadiri ExCom Meeting CityNet Asia Pacific, Momen Kenalkan Tarakan di Forum Internasional |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tarakan Tutup MTQ XXI Tingkat Kecamatan Tarakan Tengah, Sebengkok Raih Juara Umum |
|
|---|
| Wakil Wali Kota Tarakan Ibnu Saud Ikut Safari Gotong Royong, Kali Kedua Digelar Sasar Gunung Lingkas |
|
|---|
| Akses Jalan Menuju TPA Hake Babu Dikebut DPUPR Tarakan, Ditarget Akhir Desember 2025 Rampung |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.