Berita Nasional Terkini
Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan, Hasto Kristiyanto Lawan KPK di Sidang Praperadilan
Ingin buktikan status tersangkanya tidak adil dan terkesan dipaksakan, tim hukum Hasto Kristiyanto siap melawan KPK di sidang praperadilan hari ini.
Penulis: Maharani Devitasari | Editor: Cornel Dimas Satrio
TRIBUNKALTARA.COM - Tim hukum Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menegaskan bahwa tim hukum telah siap menghadapi sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui, Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait perkara Harun Masiku.
"Kami tim hukum akan siap menghadapi persidangan praperadilan, ini adalah hak hukum dari Mas Hasto, seorang warga negara Indonesia yang taat dan hormat terhadap hukum," kata Ronny dikutip dari Kompas.com, Rabu (5/2/2024).
Ronny menilai, penetapan tersangka terhadap Hasto oleh KPK dipaksakan.

Baca juga: Profil Todung Mulya Lubis, Pimpin Tim Hukum Hasto dalam Praperadilan Lawan KPK, Eks Dubes Era Jokowi
Sebab menurutnya, tidak ada satu pun bukti yang menyebutkan bahwa Hasto terlibat dalam perkara eks calon anggota legislatif dari PDIP tersebut.
"Kami melihat bahwa status tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto ini dipaksakan dengan bukti-bukti yang sangat prematur dan narasi-narasi tuduhan bahwa Mas Hasto seolah-olah sudah bersalah," kata Ronny.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukunm Nasional ini pun menyinggung perkara dugaan suap terhadap Komisioner KPU, Wahyu Setiawan yang menjadikan Harun Masiku sebagai tersangka.
Perkara itu, kata Ronny, telah diperiksa dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, sampai dengan Mahkamah Agung. Dia bilang, dari semua tingkatan pemeriksaan, tidak ada satu pun bukti yang menyebutkan adanya keterlibatan Sekjen PDI-P tersebut.
"Perlu diketahui oleh publik, kasus ini sudah pernah disidangkan dan sudah inkracht. Dalam putusan kasus suap Wahyu Setiawan dkk tidak ada satu pun bukti yang terkait Mas Hasto," kata Ronny.
"Dalam negara hukum yang tunduk terhadap penghormatan hukum, tidak ada urgensi atau hal yang luar biasa untuk memeriksa lagi perkara ini di tingkat penyelidikan dan penyidikan. Lagi pun, sampai sekarang, kenapa Harun Masiku tidak kunjung ditangkap?" ucapnya.
Baca juga: Hasto Siapkan Bukti Otentik Lawan KPK di Sidang Praperadilan, Anggota DPR RI dan Staf akan Diperiksa
Pengacara Senior dan Elite PDI-P Bela Hasto
Sejumlah pengacara senior dan elite PDI-P terjun langsung dalam sidang praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas penetapan tersangka Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.
Mereka duduk berjajar di arena sidang pada sisi yang berseberangan dengan Tim Biro Hukum KPK di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (5/2/2025).
Dalam sidang, Ketua Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional di DPP PDIP Ronny Talapessy menyampaikan, dalam mengajukan permohonan praperadilan ini, Hasto didampingi sejumlah pengacara.
Selain Ronny sendiri, pengacara senior yang turun gelanggang adalah Todung Mulya Lubis, Maqdir Ismail, Parta Wijaya, dan sejumlah advokat lainnya.
Ketua KPK Bantah Hasto Tak Ditahan karena Megawati Telepon Prabowo, Singgung Pertimbangan Penyidik |
![]() |
---|
Tepis Isu Bermusuhan dengan Prabowo, Megawati Mengaku Curhat ke Presiden soal Hasto Kristiyanto |
![]() |
---|
Daftar Pengacara Dampingi Hasto Kristiyanto Sekjen PDIP ke KPK, Ronny Talapessy hingga Maqdir Ismail |
![]() |
---|
Hadapi Kemungkinan Terburuk usai Jadi Tersangka KPK, Hasto Kristiyanto Siapkan Pledoi dalam 7 Bahasa |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.