Berita Nasional Terkini

Siap Buktikan Status Tersangka Dipaksakan, Hasto Kristiyanto Lawan KPK di Sidang Praperadilan

Ingin buktikan status tersangkanya tidak adil dan terkesan dipaksakan, tim hukum Hasto Kristiyanto siap melawan KPK di sidang praperadilan hari ini.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
SIDANG PRAPERADILAN HASTO - Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tiba di Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan di Jakarta, Selasa (20/8/2024). Ingin buktikan penetapan tersangkanya dalam kasus Harun Masiku tidak adil, tim hukum Hasto siap lawan KPK di sidang praperadilan hari ini, Rabu (5/2/2025). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN) 

Total, terdapat sembilan pengacara yang duduk di arena sidang untuk membela Hasto.

Sementara itu, dari pihak KPK mengutus lima anggota Tim Biro Hukum ke ruang sidang.

Adapun persidangan ini dipimpin oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

Sebelum dimulai, sang hakim berpesan agar persidangan dilaksanakan dengan asyik.

"Enggak perlu pakai ketegangan apa pun," ujar Djuyamto.

Dalam perkara ini, Hasto bersama Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah diduga terlibat suap yang diberikan oleh tersangka Harun Masiku kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Perbuatan saudara HK bersama dengan saudara HM dan kawan-kawan dalam memberikan suap kepada Wahyu Setiawan (eks Komisioner KPU) dan Agustiani," kata Ketua Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 24 Desember 2024.

Hasto bersama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah disebut menyuap Wahyu Setiawan dan Agustina Tio Fridelina sebesar 19.000 Dollar Singapura dan 38.350 Dollar Singapura pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019. 

Uang pelicin ini disebut KPK diberikan supaya Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024 dari Dapil I Sumsel.

Terhadap praperadilan ini, KPK optimistis dapat membuktikan adanya keterlibatan Hasto Kristiyanto dalam perkara suap Harun Masiku.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto menegaskan bahwa KPK tidak sembarangan dalam menetapkan status tersangka kepada Hasto.

"Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya, kita punya tim. Ibarat kata, ini adalah pembuktian secara formal yang sudah kami siapkan," kata Setyo di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Setyo mengatakan, tim hukum Komisi Antirasuah akan membuka alat-alat bukti permulaan di persidangan praperadilan.

Dia bilang, alat bukti yang dimiliki KPK kuat untuk membuktikan Hasto terlibat dalam pemberian suap terhadap proses PAW dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

"Kami juga akan berusaha membuktikan bahwa peristiwa, bahwa perbuatan yang dilakukan HK (Hasto Kristiyanto) terhadap penyuapan, perbuatan penyuapan, perintangan itu peristiwanya ada dan itu adalah melanggar hukum," kata Setyo.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved