Pelantikan Kepala Daerah
Daftar Lengkap 6 Kepala Daerah di Kaltara Siap Dilantik 20 Februari, Putusan MK Tiga Gugatan Ditolak
Berikut daftar lengkap 6 kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) siap dilantik 20 Februari 2025, setelah putusan sela MK tiga gugatan ditolak.
TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Berikut daftar lengkap 6 kepala daerah di Kalimantan Utara (Kaltara) siap dilantik 20 Februari 2025, setelah putusan sela Mahkamah Konstitusi (MK) tiga gugatan ditolak.
Hakim Majelis Konstitusi (MK) secara meraton menggelar sidang dengan agenda putusan sela (dismissal) atas perkara gugatan hasil Pilkada serentak 2024 pada 4-5 Februari 2025 kemarin.
Termasuk tiga perkara gugatan Pilkada di Kaltara, yakni Pilkada Tarakan, Kabupaten Tana Tidung, dan Nunukan.
Dalam sidang perkara gugatan hasil Pilkada Tarakan yang memenangkan pasangan Khairul-Ibnu Saud, Hakim MK yang diketaui Suhartoyo menutukan menolak eksepsi atau keberatan penggugat.
"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon nomor 146/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 9 permohonan lainnya dinyatakan tidak diterima,” tegas Hakim MK.
Sementara gugatan terhadap hasil Pilkada Nunukan yang diajukan pihak Andi Akbar-Serfianus dicabut sebelum putusan sela, dan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) pun mengabulkan.
Pihak KPU Kabupaten Nunukan langsung menindaklanjuti dengan menetapkan pasangan Irwan Sabri-Hermanus sebagai Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih 2025-2030.
Baca juga: Irwan Sabri-Hermanus Ditetapkan jadi Kepala Daerah Terpilih, KPU Nunukan Serahkan SK ke DPRD Esok
Perkara gugatan hasil Pilkada di Kaltara ketiga, yakni Pilkada Tana Tidung, pasangan Ibrahim Ali-Sabri dipastikan segera dilantik setelah putusan sela MK menolak gugatan pihak Said Agil-Hendrik.
Dengan demikian lengkap sudah 6 kepala daerah di Kaltara hasil Pilkada serentak 2024 yang siap dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto pada 20 Februari 2025 di Jakarta.

Berikut 6 kepala daerah di Kalimantan Utara hasil Pilkada serentak 2024 yang akan mengikuti pelantikan Kepala Daerah serentak pada 6 Februari 2025:
Pertama, Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih, Zainal A Paliwang-Ingkong Ala.
Pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong Ala resmi ditetapkan sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara terpilih periode 2025-2030 oleh KPU Kaltara.
Berita acara penetapan dibacakan Ketua KPU Kaltara Hariyadi Hamid dalam rapat pleno terbuka penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara hasil Pilkada 2024 pada Kamis (9/1/2025).
Pasangan Zainal A Paliwang-Ingkong menang dengan raihan 58,53 persen suara di Pilgub Kaltara 2024.
Kedua, Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih, Syarwani-Kilat.
Baca juga: BREAKING NEWS- Putusan Sela MK: Gugatan Pilkada Tarakan Ditolak, Khairul-Ibnu Saud Siap Dilantik
KPU Bulungan menetapkan Paslon nomor urut 01 Syarwani-Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan periode 2025-2030.
Penetapan Syarwani-Kilat sebagai Bupati dan Wakil Bupati Bulungan terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka yang digelar pada Kamis (9/1/2025) di Hotel Pangeran Khar, Tanjung Selor, Bulungan.
Pasangan Syarwani-Kilat pada Pilkada Bulungan unggul dengan 50.293 suara atau 68,06 persen.
Ketiga, Bupati dan Wakil Bupati Malinau terpilih, Wempi W Mawa-Jakaria.
KPU Malinau menetapkan pasangan Wempi W Mawa-Jakaria sebagai pemenang Pilkada Malinau 2024 pada Kamis (9/1/2025) malam.
Berdasarkan hasil Pilkada Malinau, 94 persen pemilih kembali mempercayai pasangan Wempi W Mawa-Jakaria untuk melanjutkan kepemimpinan di Kabupaten Malinau.
Keempat, Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih, pasangan nomor urut 3, Irwan Sabri-Hermanus.
KPU Nunukan telah menggelar rapat pleno penetapan Bupati dan Wakil Bupati Nunukan terpilih pada Rabu (5/2/2025) malam setelah putusan MK keluar.
Pasangan Irwan Sabri-Hermanus ungguli dengan meraih sebanyak 43.832 suara.
Sementara Paslon nomor urut 1, Andi Akbar-Serfianus meraih 40.106 suara. Lalu Paslon nomor urut 2, Basri-Hanafiah memperoleh 23.361 suara.
Kelima, Wali Kota dan Wakil Walikota Tarakan terpilih, Khairul-Ibnu Saud.
Setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sejumlah pemohon terhadap hasil Pilkada 2024, KPU Tarakan segera menggelar penetapan Wali Kota dan Wakil Walikota terpilih.
Pasangan Khairul-Ibnu Saud menang dari kotak kosong dengan meraih 59.204 suara atau 60 persen.
Keenam, Bupati dan Wakil Bupati Tana Tidung, Ibrahim Ali-Sabri
Dalam perkara gugatan hasil Pilkada Tana Tidung, Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak keberatan atau gugatan pihak Said Agil-Hendrik.
Hasil Pilkada Tana Tidung, Ibrahim Ali-Sabri unggul dengan suara 8.986 dari Said-Hendrik 8.547 suara.
Baca juga: Mendagri Pastikan Pelantikan Kepala Daerah Batal Digelar 6 Februari 2025: Ditunda hingga 12-14 Hari
Pelantikan 20 Februari 2025
Setelah sempat ditunda, Menteri Dalam Negeri ( Mendagri ) Tito Karnavia mengatakan, pelantikan Kepela Daerah hasil Pilkada serentak 2024 dijadwalkan berlangsung pada 20 Februari 2025.
Menurut Mendagri, Presiden Prabowo Subianto memilih tanggal 20 Februari 2025 sebagai hari dimulainya pelantikan Kepala Daerah hasil Pilkada serentak 2024 secara bertahap.
Hal itu disampaikan Mendagri Tito Karnavian dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI, Senin (3/2/2025) lalu.
"Kami siapkan tanggal 18, 19, dan 20, kemudian saya lapor ke Presiden, dan Pak Presiden menyampaikan bahwa beliau memilih tanggal 20, hari Kamis," ujar Tito, Senin (3/2/2025) dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan, pelantikan Kepala Daerah akan digelar di ibu kota negara, meskipun lokasi pastinya masih dalam pembahasan.
Namun, ia menegaskan bahwa ibu kota negara yang dimaksud adalah Jakarta, bukan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.
Diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) membatalkan rencana pelantikan Kepala Daerah yang sebelumnya dijadwalkan mulai 6 Februari 2025.
Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Tri Rismaharini di Pilgub Jawa Timur, Khofifah-Emil Segera Dilantik Prabowo
Penundaan pelantikan kepala daerah ini terjadi setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk mempercepat pembacaan putusan dismissal dalam sengketa hasil Pilkada 2024.
Jadwal pembacaan putusan dismissal ditetapkan pada 4-5 Februari 2025, lebih cepat dibandingkan jadwal semula yang seharusnya berlangsung pada 15 Februari 2025.
Putusan dismissal ini akan menentukan perkara pilkada mana yang akan dilanjutkan ke tahap pembuktian, dan mana yang dihentikan.
Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah dapat segera menetapkan pasangan calon (paslon) yang memenangkan pilkada di wilayah tersebut.
Mendagri Tito Karnavian memperkirakan bahwa pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dapat dilaksanakan 12 hari setelah putusan dismissal MK pada 4-5 Februari 2025. (*)
Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.