Putusan MK di Pilkada Tarakan

Makan Bergizi Gratis, Program Prioritas 100 Hari Kerja Wali Kota Tarakan Terpilih Khairul

Program nasional yakni makan bergizi gratis (MBG) akan jadi program priotas 100 hari kerja Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Khairul-Ibnu Saud.

|
Penulis: Andi Pausiah | Editor: Junisah
TRIBUNKALTARA.COM/ ISTIMEWA
TERIMA BERITA ACARA PENETAPAN -Wali Kota Tarakan Terpilih Khairul saat menerima berita acara dari KPU Tarakan Pasca Rapat Pleno Terbuka penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tarakan Terpilih Dalam Pemilihan Tahun 2024, Kamis (6/2/2024) malam di Ruang Serbaguna Pemkot Tarakan, Kalimantan Utara. 

Begitu juga saat kegiatan MK kemarin bagaimana semua penyelenggara mempertanggungjawabkan apa yang telah dilakukan dalam proses demokrasi dan semua berjalan baik-baik saja.

"Bahkan saya yakin tidak hanya di mahkamah konstitusi, teman-teman KPU Bawaslu di mahkamah yaumil akhir pun siap saya kira," ungkapnya disambut gelak tawa tamu undangan yang hadir dalam rapat pleno.

Semua proses berjalan baik dan hasilnya yang disampaikan hakim MK apa yang dituduhkan dan tidak benar. Ia berharap informasi pemahaman yang simpang siur, adanya persepsi bahwa proses pilkada  di Tarakan penuh dengan kecurangan diharapkan bisa terhapuskan dengan fakta persidangan.

"Dalam proses ini, kita tidak bicara tentang persepsi dan opini. Kita bicara fakta hukum dan itu disampaikan kawan KPU Bawaslu di MK diperkuat pihak kami dan hasil persidangan kemarin Tarakan salah satu daerah yang ditolak permohonannya di MK," ujarnya.

Namun lanjutnya apa yang terjadi kemarin menurutnya itu hal yang biasa  dalam proses demokrasi dan disiapkan ruangnya.

PENYERAHAN BERITA ACARA - Ketua KPU K Tarakan menyerahkan berita acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota TarakanTerpilih Khairul-Ibnu Saud, pada Pilkada Tarakan 2024  di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Kamis (6/2/2025) malam.
PENYERAHAN BERITA ACARA - Ketua KPU K Tarakan menyerahkan berita acara Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Walikota dan Wakil Walikota TarakanTerpilih Khairul-Ibnu Saud, pada Pilkada Tarakan 2024 di Gedung Serbaguna Pemkot Tarakan, Kamis (6/2/2025) malam. (TRIBUNKALTARA.COM/ ANDI PAUSIAH)

 "Untuk gugat menggugat itu ada," ujarnya.

Termasuk juga dalam proses pemilihan ada gugatan ke Bawaslu Tarakan, kemudian selesai pemilihan diberikan ruang ke MK.

Menurutnya itu hal biasa dan itu juga nanti diputuskan apakah memenuhi syarat formil termasuk  apakah keberatan yang disampaikan berdasar atau tidak.

"Pertimbangannya kan di Mahkamah Konstitusi. Saya kira kita sudah tahu semua hasilnya kemarin.

Bahwa yang dituduhkan, kalau dikatakan dalam gugatan kan ternyata tidak terbukti. Sehingga permohonan ditolak oleh MK," tukasnya. 

(*)

Penulis: Andi Pausiah

 

Sumber: Tribun Kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved