Berita Nasional Terkini

370 Ribu Pengecer Beralih Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Cek Cara Mendaftar Aplikasi MAP dan Syaratnya

Tercatat 370 ribu pengecer sudah beralih jadi sub pangkalan LPG 3 Kg, bagi yang belum terdaftar, berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg .

Editor: Sumarsono
HO/Humas Pertamina Patraniaga
BERALIH JADI SUB PANGKALAN - Tercatat 370 ribu pengecer sudah beralih jadi sub pangkalan LPG 3 Kg, bagi yang belum terdaftar, berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg . 

"Jadi kan itu MAP-nya kan sekarang sudah dipakai sama oleh pangkalan-pangkalan resmi kan.

Ya itu nanti tinggal disosialisasikan ke sub pangkalan, download, nanti bisa report di situ," kata Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fadjar Djoko Santoso di Jakarta Barat, Selasa (4/2).

Baca juga: Detik-detik Menteri ESDM Bahlil Disemprot Pembeli Gas, Prabowo Bolehkan Pengecer Jual LPG 3 Kg lagi

Masyarakat yang ingin membeli LPG 3 Kg di sub pangkalan tetap harus membawa KTP.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia beralasan penggunaan KTP diperlukan untuk pendataan dan mencegah penyalahgunaan elpiji subsidi.

"Kalau enggak pakai KTP mau pakai apa? Mau LPG 3 Kg ini dipake oplos baru kasih ke industri.

Nanti subsidi kita ini gimana? Itu maksudnya," katanya, di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/2).

Cara Mendaftar

Bagi para pengecer yang selama ini menjual gas LPG 3 Kg, bisa mendaftar menjadi sub pangkalan agar bisa tetap menjual elpiji bersubsidi tersebut.

Untuk bisa mendaftar syaratnya antara lain memiliki KTP, NPWP, dan Nomor Induk Berusaha ( NIB ).  

Adapun Cara Mendaftar pangkalan gas LPG 3 Kg online seperti dikutip dari Kompas.com, yakni:

Langkah pertama, membuat akun pada Sistem Online Single Submission (OSS).

OSS merupakan platform perizinan berusaha terintegrasi yang dikelola oleh pemerintah.

Baca juga: Prabowo Batalkan Larangan Pengecer Jual LPG 3 Kg, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Minta Maaf ke Warga

Berikut Cara Mendaftar:

- Kunjungi situs resmi OSS di https://www.oss.go.id Klik tombol "Daftar" yang terletak di pojok kanan atas halaman.

- Isi formulir pendaftaran dengan data yang diminta, seperti Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, nomor telepon, dan alamat email.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved