Berita Nasional Terkini

370 Ribu Pengecer Beralih Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Cek Cara Mendaftar Aplikasi MAP dan Syaratnya

Tercatat 370 ribu pengecer sudah beralih jadi sub pangkalan LPG 3 Kg, bagi yang belum terdaftar, berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg .

Editor: Sumarsono
HO/Humas Pertamina Patraniaga
BERALIH JADI SUB PANGKALAN - Tercatat 370 ribu pengecer sudah beralih jadi sub pangkalan LPG 3 Kg, bagi yang belum terdaftar, berikut cara mendaftar jadi sub pangkalan LPG 3 Kg . 

- Setelah mengisi semua data, centang kotak persetujuan, lalu klik "Submit".

- Periksa email Anda untuk proses aktivasi akun dan ikuti instruksi yang diberikan

Cara daftar NIB pangkalan gas elpiji 3 kg Setelah memiliki akun OSS yang aktif, langkah selanjutnya adalah mengajukan Izin Usaha Mikro dan memperoleh NIB.

Tahapan mendaftar:

Masuk ke akun OSS Anda melalui situs https://www.oss.go.id. Pilih menu "Permohonan", kemudian klik "IUMK" (Izin Usaha Mikro dan Kecil).

Klik opsi "Nomor Induk Berusaha (NIB)" dan lengkapi data profil yang diminta.

Isi detail usaha Anda, termasuk informasi mengenai jenis usaha, lokasi, dan data terkait lainnya.

Setelah semua data terisi dengan benar, klik "Proses NIB dan Izin Usaha".

Setelah proses selesai, Anda dapat mencetak dokumen NIB dan Izin Usaha sebagai bukti legalitas usaha Anda.

Mudah kan cara daftar NIB pangkalan gas LPG 3 Kg?

Mendaftar ke Pertamina Dengan memiliki NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melanjutkan proses pendaftaran sebagai pangkalan resmi LPG 3 Kg.

Baca juga: Agen LPG 3 Kg di Tanjung Selor Sudah Sosialisasi ke Pangkalan, Tidak Boleh Jual ke Pengecer

Berikut langkah-langkahnya:

- Kunjungi situs pendaftaran kemitraan Pertamina di https://kemitraan.patraniaga.com/

- Tentukan lokasi usaha Anda dengan mengisi data seperti provinsi, kota, kecamatan, dan kode pos.

- Klik tombol "Registrasi" untuk melanjutkan proses pendaftaran.

- Lengkapi dokumen persyaratan administrasi yang diminta, seperti salinan NIB, Izin Usaha, dan dokumen pendukung lainnya.

Setelah semua data dan dokumen terverifikasi, Anda akan mendapatkan konfirmasi sebagai pangkalan resmi gas LPG 3 Kg. (tribunnews.com/kompas.com)

Baca berita Tribun Kaltara terkini di Google News

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved