Berita Nasional Terkini

Penjelasan Jajaran Prabowo soal Pembayaran Gaji 13 dan THR ASN, Ini Kata Hasan Nasbi dan Sri Mulyani

Simak penjelasan jajaran Presiden Prabowo Subianto yakni Hasan Nasbi dan Sri Mulyani soal pembayaran gaji 13 dan THR ASN tahun 2025.

Editor: Amiruddin
Kolase TribunKaltara.com/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN DAN JEPRIMA
GAJI 13 ASN - Foto Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025), dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan atas kunjungan sejumlah jajaran Partai Gerindra yang tergabung dalam Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). Simak penjelasan lengkap jajaran Presiden Prabowo Subianto soal pembayaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang bisa disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ). 

TRIBUNKALTARA.COM - Simak penjelasan lengkap jajaran Presiden Prabowo Subianto soal pembayaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang bisa disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ).

Kali ini jajaran Presiden Prabowo Subianto yang beri penjelasan soal pembayaran gaji 13 dan THR buat ASN yakni Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi.

Selain Hasan Nasbi, juga ada penjelasan Menteri Keuangan ( Menkeu ), Sri Mulyani soal pembayaran gaji 13 dan THR buat ASN.

Seperti diketahui, beberapa hari belakangan ramai pertanyaan benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan buat ASN pada 2025.

Pertanyaan benarkah gaji 13 dan 14 ditiadakan buat ASN pada 2025 itu tak lepas dari efisiensi anggaran di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

 

 

GAJI 13 ASN - Simak penjelasan lengkap jajaran Presiden Prabowo Subianto soal pembayaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang bisa disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
GAJI 13 ASN - Simak penjelasan lengkap jajaran Presiden Prabowo Subianto soal pembayaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang bisa disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ). (TribunKaltara.com)

 

Baca juga: Benarkah Gaji 13 dan 14 ASN Ditiadakan? Ini Fakta Sebenarnya Kata Jajaran Prabowo Subianto

 

Terbaru, dua jajaran Presiden Prabowo Subianto yakni Hasan Nasbi dan Sri Mulyani beber fakta sebenarnya soal pembayaran gaji 13 dan THR buat ASN.

Dilansir dari Tribunnews.com Sabtu 8 Februari 2025, Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan gaji ke-13 dan THR merupakan hak para pegawai negeri. 

"Jadi, gaji ke-13 sama THR itu merupakan hak dari para pegawai negeri dan itu akan dibayarkan."

"Menteri Keuangan kan sudah juga memberikan pernyataan soal itu," kata Hasan, di Gedung Kwarnas, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Hasan pun menegaskan, efisiensi anggaran yang dilakukan Presiden Prabowo Subianto tak termasuk belanja pegawai. 

Dengan demikian, gaji pegawai tidak terkena efisiensi.

"Ibu Menteri Keuangan sudah ngasih pernyataan kan. 

Dan efisiensi yang disampaikan oleh Presiden itu kan tidak termasuk belanja pegawai. 

Buat gaji pegawai itu kan bukan bagian yang diefisienkan," imbuhnya. 

Sebelumnya, Sri Mulyani menjelaskan perihal gaji ke-13 dan 14 bagi para Pegawai Negeri Sipil ( PNS ) tetap cair.

Sri Mulyani menyebut Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) tengah memproses THR dan gaji ke-13 untuk PNS maupun ASN.

Meski begitu, ia belum bisa memastikan besarannya apakah 100 persen atau tidak. 

"Iya nanti sedang diproses, nanti ya," katanya usai Peluncuran Buku di Galeri Indonesia Kaya, Jakarta Pusat, Kamis (6/2/2025).

"Enggak (dibatalin) itu sedang diproses saja," imbuhnya.

Bahkan, Sri Mulyani menyebut, THR dan gaji ke-13 sudah dianggarkan. 

Namun, ia belum bisa memberikan waktu pasti kapan pemberian THR dan gaji ke-13

"Sudah dianggarkan, sedang diproses," tegas bendahara negara itu.

 

 

 

GAJI 13 ASN - Foto Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan atas kunjungan sejumlah jajaran Partai Gerindra yang tergabung dalam Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). Simak penjelasan lengkap jajaran Presiden Prabowo Subianto soal pembayaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang bisa disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ).
GAJI 13 ASN - Foto Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi melakukan wawancara khusus dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Studio Tribun Network, Jalan Palmerah Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (23/1/2025) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) memberikan keterangan atas kunjungan sejumlah jajaran Partai Gerindra yang tergabung dalam Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2024). Simak penjelasan lengkap jajaran Presiden Prabowo Subianto soal pembayaran gaji 13 dan gaji 14 atau yang bisa disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ) kepada Aparatur Sipil Negara ( ASN ). (Kolase TribunKaltara.com/TRIBUNNEWS/LENDY RAMADHAN DAN JEPRIMA)

 

 

Baca juga: Beredar Kabar THR dan Gaji ke-13 ASN Tidak Dibayarkan, BKAD Kaltara Masih Tunggu Peraturan Kemenkeu

Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan persiapan gaji ke-13 dan ke-14 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sedang dilakukan.

"Persiapan sudah ada. Persiapan to be announced," ucapnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu (5/2/2025). 

Keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan ke-14 2025 ini, lanjut Airlangga, berada di tangan Kemenkeu.

Menpan RB: Masih Proses Pembahasan

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, juga buka suara terkait isu peniadaan gaji ke-13 dan 14.

Menurutnya, gaji ke-13 dan 14 masih dibahas oleh Kemenpan RB, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). 

"Betul (belum ada kepastian) karena masih dalam pembahasan," kata Rini, Rabu.

Menurut Rini, kebijakan gaji ke-13 dan THR sedang disusun dan dibahas instrumen peraturan perundang-undanganya bersama-sama oleh Tim Teknis Kementerian PANRB dan instansi terkait.

Rini menambahkan, kebijakan gaji ke-13 dan THR tak hanya bagi ASN, tetapi juga diberikan kepada Prajurit TNI, Anggota Polri, pejabat negara, pimpinan dan anggota lembaga non-struktural (LNS), dan penerima pensiun. 

Kebijakan gaji ke-13 dan THR bagi aparatur negara diatur dalam Nota Keuangan APBN Tahun 2025. 

Seperti diketahui, sempat beredar informasi soal gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bakal dihapus di media sosial X (dulu Twitter) pada Rabu (5/2/2025).

Kabar disampaikan dalam bentuk pesan WhatsApp yang diteruskan.

"Ada informasi, gaji 13 dan 14 ditiadakan. Sesmen/Sekjen lagi dikumpulkan presiden malam ini. Itu dari orang Seskab pelatih. Infonya nanti malam mau dibahas," keterangan pesan yang beredar. 

Isu ini mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan untuk mengefisiensikan anggaran APBN 2025.

Sebagai informasi, gaji ke-13 merupakan tambahan gaji yang diterima ASN dan pensiunan sebagai bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka.

Sementara, gaji ke-14 atau disebut Tunjangan Hari Raya ( THR ), biasanya merupakan tunjangan yang diberikan menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun-tahun sebelumnya, gaji ke-13 PNS dan gaji ke-14 diatur dalam peraturan pemerintah atau PP. 

Tahun ini, pemerintah belum menerbitkan PP yang mengatur tentang pemberian THR PNS dan gaji ke-13 PNS

(*)

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Nitis Hawaroh, Kompas.com)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gaji ke-13 dan THR ASN 2025 Tetap Cair, Istana: Efisiensi Anggaran Tidak Termasuk Belanja Pegawai, https://www.tribunnews.com/nasional/2025/02/08/gaji-ke-13-dan-thr-asn-2025-tetap-cair-istana-efisiensi-anggaran-tidak-termasuk-belanja-pegawai?page=all.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Pravitri Retno W
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved