Berita Tana Tidung Terkini

Disperindagkop KTT Usulkan Kuota LPG 2025 Sebanyak 1.099 Metrik Ton: Masih Tunggu Keputusan Gubernur

Disperindagkop Tana Tidung telah mengusulkan kuota Liquefied Petroleum Gas (LPG) subsidi untuk tahun 2025 sebanyak 1.099 metrik ton.

Penulis: Rismayanti | Editor: M Purnomo Susanto
TRIBUNKALTARA.COM / FELIS
ILUSTRASI - Pengecer tabung gas LPG 3 Kg . 

TRIBUNKALTARA.COM, TANA TIDUNGDinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disperindagkop) Kabupaten Tana Tidung ( KTT) telah mengusulkan kuota Liquefied Petroleum Gas ( LPG) subsidi untuk tahun 2025 sebanyak 1.099 metrik ton.

Namun, hingga saat ini Pemerintah Kabupaten Tana Tidung melalui Disperindagkop masih menunggu surat keputusan dari Gubernur Kalimantan Utara terkait alokasi tersebut.

Kabid Perdagangan Disperindagkop KTT, Muhammad Tahir menjelaskan bahwa pengusulan kuota LPG tidak dilakukan sembarangan, melainkan harus memenuhi beberapa ketentuan berdasarkan data penerima manfaat.

"Jadi ketentuan pengusulan kuota LPG ini ada beberapa yang harus dipenuhi, terutama tentang data," ujar Muhammad Tahir kepada TribunKaltara.com saat ditemui di kantornya Jl Perintis, Tideng Pale, Kecamatan Sesayap, Kabupaten Tana Tidung, Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Senin (10/2/2025).

Baca juga: 370 Ribu Pengecer Beralih Jadi Sub Pangkalan LPG 3 Kg, Cek Cara Mendaftar Aplikasi MAP dan Syaratnya

Menurutnya, ada empat kategori penerima manfaat yang menjadi dasar dalam pengajuan kuota LPG subsidi.

"Ketentuannya itu untuk pelaku UKM, rumah tangga, pertanian atau petani, serta perikanan," jelasnya.

Ia menambahkan bahwa untuk sektor perikanan, LPG digunakan sebagai bagian dari program konversi dari BBM ke LPG.

"Kalau untuk perikanan ini, terkait dengan konversi penggunaan BBM ke LPG," imbuhnya.

Muhammad Tahir menegaskan bahwa pengusulan kuota tidak dilakukan sembarangan, tetapi berdasarkan kebutuhan daerah yang telah terdata.

"Itu yang menjadi dasar untuk pengajuan kuota daerah, jadi tidak serta-merta kita mengajukan sekian tanpa data yang jelas," tegasnya.

Di tahun 2025, Pemerintah Kabupaten Tana Tidung telah mengusulkan kuota sebesar 1.099 metrik ton ke tingkat provinsi. Namun, hingga kini, keputusan resmi dari Gubernur Kalimantan Utara masih belum diterima.

"Di tahun 2025 ini, untuk KTT kami usulkan 1.099 metrik ton, tapi sampai saat ini kami belum menerima surat keputusan dari Gubernur," ungkapnya.

Proses pengajuan kuota LPG, kata Tahir, harus melalui Biro Ekonomi Provinsi, sebelum akhirnya diputuskan di tingkat pusat.

"Jadi setiap kabupaten/kota itu mengusulkan kebutuhan kuota ke Biro Ekonomi di provinsi," jelasnya.

Setelah itu, lanjutnya, Biro Ekonomi akan meneruskan usulan tersebut ke Bupati, yang kemudian akan memaparkan kebutuhan daerahnya di pusat.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved