Senin, 20 April 2026

Speedboat Terbalik di Bulungan

Dua Kali Sebulan Kecelakaan Speedboat, Dishub Kaltara Tekankan Pemilik Armada Perhatikan Keselamatan

Belum genap sebulan, setelah kejadian kecelakaan speedboat di Nunukan pada 29 Januari 2025, peristiwa serupa kembali terjadi di Kalimantan Utara.

|
Penulis: Edy Nugroho | Editor: M Purnomo Susanto
HO / Kantor SAR Tarakan
PENCARIAN KORBAN - Pencarian korban kecelakaan speedboat di perairan Bulungan, Kalimantan Utara dilakukan di hari kedua, Selasa (11/02/2025). (HO / Kantor SAR Tarakan) 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Belum genap sebulan, setelah kejadian kecelakaan speedboat di Nunukan pada 29 Januari 2025, peristiwa serupa kembali terjadi di Kalimantan Utara (Kaltara). 

Kali ini terjadi di Bulungan. Korban jiwa pun kembali jatuh.

Speedboat Iqza Ekspress yang membawa sekira 40 penumpang (versi kepolisian) mengalami kecelakaan di perairan Sungai Temangga, Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan pada Senin (10/2/2025).

Dua peristiwa nahas ini pun menjadi catatan serius oleh Pemerintah Provinsi Kaltara.

Baca juga: Sebulan 2 Kali Kecelakaan Speedboat, Gubernur Kaltara Lakukan Koordinasi, Cek Jadwal Hari Ini 

KECELAKAAN SPEEDBOAT- Proses evakuasi kecelakaan speedboad di Sungai Temangga, Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (10/2/2025)
KECELAKAAN SPEEDBOAT- Proses evakuasi kecelakaan speedboad di Sungai Temangga, Bulungan, Kalimantan Utara, Senin (10/2/2025) (TRIBUNKALTARA.COM/ DESI KARTIKA AYU)

Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kaltara Andi Nasuha menjelaskan, transportasi publik memiliki standar yang wajib dipenuhi.

Termasuk sarana transportasi air.

“Salah satunya, wajib menyediakan alat keselamatan diri. Kalau kapal atau transportasi air, utamanya adalah jaket pelampung. Kemudian juga kelaikan armada, harus dipastikan laik. Ada pemeriksaan secara berkala," ungkap Andi Nasuha.

Terkait dua peristiwa kecelakaan yang terjadi di perairan Kaltara, Andi menegaskan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada pihak yang berwenang untuk melakukan penyelidikan.

Jika memang ada kekesalahan pada pemilik armada, akan ada sanksi. 

Pihak dishub sejauh ini memantau pada pelabuhan-pelabuhan yang resmi.

Jika armada yang menggunakan pelabuhan tidak resmi, sudah pasti berada di luar pamtauannya. 

“Kalau kami kan melihat data penumpang itu didasarkan pada manifest. Jadi, bisa dilihat berapa jumlah penumpang yang berangkat. Kalau melalui pelabuhan tidak resmi, tidak bisa kita memantau,” jelasnya.

Dirinya mengimbau kepada seluruh pelaku usaha jasa transportasi di Kaltara untuk mematuhi peraturan yang berlaku.

Syarat sebelum berlayar harus dipenuhi untuk menunjang keselamatan penumpang.

Termasuk wajib menggunakan pelabuhan yang resmi.

Sumber: Tribun Kaltara
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved