Speedboat Terbalik di Bulungan

 Update Speedboat Terbalik di Bulungan, Polisi Tetapkan Motoris SB Iqzza Express 01 Jadi Tersangka

Motoris speedboat Iqzza Express 01 yang alami kecelakaan di Sungai Temangga, Bulungan Kalimantan Utara jadi tersangka oleh Polresta Bulungan.

Penulis: Edy Nugroho | Editor: Junisah
TribunKaltara.com / Desi Kartika Ayu
TETAPKAN TERSANGKA - Kasi Humas Polresta Bulungan, Ipda Magdalena saat memberikan keterangan mengenai hasil penyidikan kecelakaan speedboat terbalik di Sungai Temangga, Kecamatan Tanjung Palas Tengah, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara, Jumat (14/2/2025). 

TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR - Penyidik Polresta Bulungan menetapkan motoris speedboat SB Iqzza Express 01, yang mengalami kecelakaan di Sungai Temangga Tanjung Palas Tengah Bulungan, Kalimantan Utara beberapa waktu lalu sebagai tersangka.

Penetapan tersangka, setelah penyidik gelar perkara usai melakukan penyelidikan terhadap peristiwa kecelakaan yang menyebabkan 6 orang meninggal dunia dan 1 orang dalam pencarian ini.

Kapolresta Bulungan Kombes Pol Rofikoh Yunianto, melalui PS Kasi Humas Polresta Bulungan Iptu Magdalena Lawai  mengungkapkan, setelah melakukan penyelidikan, dengan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi, penyidik akhirinya menyimpulkan bahwa motoris speedboat Iqzza Express berinsial SI (24 tahun)--sebelumnya disebut MH, memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilaksanakan pemeriksaan ahli ke BPTD (Balai Pengelola Transportasi Darat), karena menyangkut angkutan sungai dan danau. Disimpulkan memenuhi unsur pidana," kata Magdalena kepada awak media, Minggu (16/2/2025).

Baca juga: Tim SAR Gabungan Masih Cari Satu Korban Speedboat Terbalik, Gunakan Drone untuk Penyisiran 

Ditetapkan jadi tersangka, motoris disangkakan pasal 359 KUHP. Yakni akibat kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain. Dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Disebutkan ada empat saksi yang sudah diperiksa. Mereka adalah RP, SI, MH dan AF. Mereka merupakan motoris, pemilik speedboat dan korban selamat.

Lebih jauh Magdalena menerangkan, penetapan tersangka terhadap motoris, karena memenuhi unsur pidana, akibat kelalaian.

Dari hasil pemeriksaan, sang motoris mengakui tidak memiliki izin berlayar dan surat kecakapan sebagai motoris.

Selain itu, motoris juga terkesan lalai, lantaran tidak memerintah para penumpang untuk menggunakan lifejacket. 

SPEEDBOAT TERBALIK - Tangkapan layar kondisi speedboat yang terbalik di Sungai Temangga, Bulungan, Kalimantan Utara pada Senin (10/02/2025)
SPEEDBOAT TERBALIK - Tangkapan layar kondisi speedboat yang terbalik di Sungai Temangga, Bulungan, Kalimantan Utara pada Senin (10/02/2025) (IST/TIM SAR Tarakan)

Magdalena mengungkapkan, pihaknya telah meminta keterangan ke sejumlah ahli, yakni dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD).

"Life jacketnya ada, tapi tidak lengkap. Dan penumpang juga tidak diperintahkan untuk menggunakannya saat berlayar," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan air dialami speedboat SB Iqzza Ekspres pada Senin (10/2/2025) lalu.  

Speedboat yang mengangkut 51 penumpang itu terbalik setelah diduga menabrak kayu di perairan Sungai Temangga, Kabupaten Bulungan.

Sebanyak 6 orang ditemukan meninggal dunia dan telah dievakuasi. Sementara 1 orang lagi, hingga kini masih dalam proses pencarian.

(*)

Penulis : Edy Nugroho

Sumber: Tribun Kaltara
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved